Kamis, 14 April 2016

Ethics and Coorporate Sosial Responsibility

DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Tujuan utama pendirian perusahaan untuk memperoleh keuntungan dan keberlanjutan usaha. Perolehan keuntungan tergambarkan dalam bentuk penerimaan dalam dividen bagi para pemegang saham. Namun dewasa ini tanggung jawab perusahaan bukan hanya semata-mata untuk memberi kepuasan bagi para pemegang saham, tetapi termasuk bertanggung jawab untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Kepedulian pada lingkungan sekitar secara lebih luas diistilahkan dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Perusahaan harus melihat jika CSR bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa kepedulian terhadap lingkungan dan sesama umat manusia yang akan berefek pada perusahaan. Secara umum, CSR mencakup berbagai tanggung jawab yang dimiliki perusahaankepada masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi. Secara khusus, CSR menyarankan bahwa perusahan mengidentifikasi kelompok pemegang kepentingan perusahaan dan memasukan kebutuhan serta nilai-nilai mereka kedalam proses pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan.
Ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai adanya tanggung jawab sosial perusahaan yang terdiri dari:
·         Teori Legitimasi
Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat. Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya sesuai dengan batasan dan norma-norma di mana perusahaan itu berada sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.
·         Teori Agency
Teori Agency menjelaskan ada konflik kepentingan antara manajer (agen) dan principal (pemilik). Pemilik ingin mengetahui semua informasi di perusahaan termasuk aktifitas manajemen dan sesuatu yang terkait investasi/dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja manajer. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan akuntan publik yang mengevaluasi kinerja manajer.
·         Teori Stakeholders
Stakeholder didefinisikan seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh hasil tujuan perusahaan termasuk dalam stakeholder yaitu stockholders,creditors,employees,customers, suppliers,public interest groups, dan govermental bodies. Perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis dan corporate social responsibility. Model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis fokus pada perkembangan dan penentuan nilai startegi perusahaan yang dibuat oleh kelompok yang mendukung serta menghendaki perusahaan terus berlangsung. Model CSR dari analisis stakeholder melanjutkan model perencanaan perusahaan yang meliputi pengaruh eksternal dalam perusahaan yang diasumsikan sebagai posisi lawan. Kelompok lawan dicirikan seperti peraturan atau kelompok khusus yang fokus pada isu-isu sosial. CSR model mengikuti perubahan permintaan sosial dari kelompok non tradisional. Teoristakeholder menyediakan aturan yang tidak sah dalam pembuatan keputusan stategi perusahaan yang dipelajari dari aktivitas CSR. Teori stakeholderterdiri atas stakeholder power, stategic posture, dan kinerja ekonomi berhubungan dengan corporate social disclosure. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkah laku investor sebagai salah satu pengguna laporan keuangan dapat mempengaruhi corporate social disclosure. Sebaliknya, dimana investor dalam melakukan investasi dapat menggunakan corporate social disclosure sebagai pertimbangan selain menggunakan laba.
Berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.

1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang, mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi. Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan :
·         Harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan.
·         Harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan.
Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
Ø  Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggung jawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya.
Ø  Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab.
Ø  Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan.
Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.

2.  Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
·         Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault)
·         Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability)
·         Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability)
Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
·         Market share liability
·         Risk contribution
·         Concert of action
·         Alternative liability
·         Enterprise liability
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability.

TIGA MODEL TANGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1.      Model Kewarganegaran Perusahaan dari CSR (Corporative Citizenship model of CSR) merupakan CSR perusahaan yang terlibat dalam upaya tanggung jawab social perusahaan semata-mata bagi kepentingan umum dan tidak mengharapkan balasan yang komersil atas kontribusinya. Organisasi ini percaya bahwa mereka seperti memiliki peran husus dalam komunitas dan kemampan meraka untuk melakukan hal yang baik.
2.      Model Kontrak Sosial dari CSR (Social Contract model of CSR) merupakan model CSR yang berpandangan tanggung jawab sosial perusahaan berargumen bahwa perusahaan memetik keuntungan dari kegiatan yang melayani sebagai anggota komunitas dan karena itu memiliki kewajiban yang bersifat timbal balik kepada komunitas tersebut. Model ini berpendapat bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untui menghormati hak-hak moral pemegang kepentingan perusahaan.
3.      Model kepentingan pribadi yang tercerahkan dari CSR (Enlightened self-interest model of CSR) menyatakan bahwa memasukan tanggung jawab social perusahaan kedalam budaya perusahaan dapat menghasilkan keunggulan pasar yang kompetitif bagi perusahan yang bersangkutan, sesuatu yang dapat berkontribusi bagi merk perusahaan pada saat ini dan masa depan.
Teori klasik Milton Friedman yang berjudul “ Tanggung Jawab Sosial Bisnis Adalah untuk Meningkatkan Keuntungannya” menyarankan bahwa para pengambil keputusan harus bersikap dengan etis jika mereka mengikuti kepentingan pribadi perusahaannya. Seorang eksekutif perusahaan memiliki sebuah tanggung jawab untuk menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan, yang secara umum adalah untuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dan juga mengkuti aturan dasar yang ada dimasyarakat, baik itu yang ada dalam aturan hukum maupun dalam kebiasaan etis.
Sebagai agen dari pemilik bisnis, para manajer memiliki tanggung jawab utama untuk meraih keuntungan, seorang manajer harus bekerja untuk mengalokasikan berbagai sumber daya dalam penggunaan yang paling efisien. Tidak hanya itu para manajer perusahaan juga memiliki tanggung jawab lainnya yang seharusnya memberikan batasan bagi pencapaian keuntungan tersebut baik atura hukum ataupun kebiasan etis. Dalam pandangan yang sempit mengenai tanggung jawab social perusahaan, perusahaan memiliki taanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan didalam cakupan aturan hukum dan dalam batsan-batasan kebiasaan etis.

BENTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Menurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia:
1. Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.
3. Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu.

PERATURAN PERUNDANGAN CSR
Pada bulan  September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai  induk  organisasi  standarisasi  internasional,  berinisiatif  mengundang  berbagai pihak  untuk  membentuk  tim  (working  group)  yang  membidani  lahirnya  panduan  dan standarisasi  untuk  tanggung  jawab  sosial  yang  diberi  nama  ISO  26000:  Guidance Standard on Social Responsibility. ISO  26000  menyediakan  standar  pedoman  yang  bersifat  sukarela  mengenai tanggung  tanggung  jawab  sosial  suatu  institusi  yang  mencakup  semua  sektor  badan publik ataupun  badan privat  baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang  saat ini dengan cara: 1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian  tanggung  jawab  sosial  dan  isunya;  2)  menyediakan  pedoman  tentang penterjemahan  prinsip-prinsip  menjadi kegiatan-kegiatan  yang  efektif;  dan  3)  memilah praktek-praktek  terbaik  yang  sudah  berkembang  dan  disebarluaskan  untuk  kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila  hendak  menganut  pemahaman  yang  digunakan  oleh  para  ahli  yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah  SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
1.      Pengembangan Masyarakat
2.      Konsumen
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4.      Lingkungan
5.      Ketenagakerjaan
6.      Hak asasi manusia
7.      Organizational Governance (governance organisasi)
ISO 26000 menerjemahkan  tanggung  jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi  atas  dampak  dari  keputusan  dan  aktivitasnya  terhadap  masyarakat  dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan kepentingan dari para stakeholder sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan   norma-norma internasional, terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi,  dalam  pengertian  ini  meliputi  baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan  konsep  ISO  26000,  penerapan  sosial  responsibility  hendaknya terintegrasi  di  seluruh  aktivitas  organisasi  yang mencakup  7  isu  pokok  diatas.  Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan  sangat peduli terhadap isu  lingkungan, namun perusahaan  tersebut masih mengiklankan  penerimaan  pegawai  dengan  menyebutkan  secara  khusus  kebutuhan pegawai  sesuai  dengan  gender  tertentu,  maka  sesuai  dengan  konsep  ISO  26000 perusahaan  tersebut  sesungguhnya  belum  melaksanakan  tanggung  jawab  sosialnya secara utuh.

LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dalam penerapan tanggung jawab sosial, perusahaan memiliki objek yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu:
1.      Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab terhadap lingkungan misal bagaimana perusahaan mengelola limbah pabrik, pengendalian polusi, dan hubungannya dengan AMDAL.
2.      Tanggung jawab terhadap konsumen
Kepuasan konsumen merupakan tanggung jawab utama dalam menjalankan bisnis. Kepuasan konsumen dapat dicapai dengan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan menetapkan harga yang adil untuk kedua belah pihak.
3.      Tanggung jawab terhadap karyawan
Perusahaan dapat dikatakan memenuhi tanggung jawab sosial terhadap karyawan jika perusahaan memperlakukannya dengan baik. Bagaimanapun karyawan adalah salah satu faktor penunjang yang penting bagi perusahaan. Bentuk tanggung jawab pihak perusahaan adalah memberi gaji yang sesuai, memberi asuransi kesehatan, memberi bonus, dll.
4.      Tanggung jawab terhadap pemegang saham.
Pemegang saham juga merupakan faktor penting di perusahaan karena merekalah yang memberi modal. Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan memberi laporan keuangan yang jujur dan transparan, tidak menggelapkan laba perusahaan sehingga mengurangi keuntungan pemegang saham.


Carroll mengidentifikasi dalam jenjang piramida tanggung jawab sosial perusahaan antara lain:
1.      Tanggung jawab ekonomi (economic responsibility)
Perusahaan harus memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus hidup (survive) dan berkembang.
2.      Tanggung jawab legal (legal responsibility)
Perusahaan harus taat hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
3.      Tanggung jawab etika (ethical responsibility)
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang baik, adil dan fair. Norma-norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan.
4.      Tanggung jawab filantropis (philantropic responsibility)
Selain perusahaan harus memperoleh laba, taat hukum dan berperilaku etis, perusahaan dituntut agar dapat memberi kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan.
Perusahaan tidak akan berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Faktanya, kemampuan perusahaan untuk bersaing sangat tergantung pada keadaan lokasi dimana perusahaan itu beroperasi. Oleh karena itu, Piramida CSR yang dikembangkan Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan.
Perusahaan dalam mengelola perusahaan dapat menerapkan salah satu sikap, yaitu:
1.   Sikap Obstruktif: Pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan mungkin melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan.
2. Sikap Defensif: Pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi persyaratan hokum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan individu dalamling kungan sosialnya.
3. Sikap Akomodatif: Pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, dengan melakukannya, apabila diminta, melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
4. Sikap Proaktif: Pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk memberikan sumbangan demi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.

MENGEKSPLORASI KEPENTINGAN PRIBADI YANG TERCERAHKAN : MOTIVASI BAGI CSR
Ada hal hal yang dapat memotivasi perusahaan agar bertanggung jawab  secara sosial. Karyawan yang diperlakukan baik di lingkungan kerjanya terbukti lebih setia dan efektif serta produktif dalam pekerjaannya.  Dampak terhadap laba di sini tak hanya berakar dari pr4eferensi pelanggan, tapi preferensi karyawan juga mempengaruhinya. Suatu perusahaan menggunakan citra atau tanggung jawab sosial untuk mengumpulkan dukungan pelanggan atau loyalitas karyawan.  Ada beberapa perusahaan yang menggunakan tanggung jawab sosial sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, di sini bisa diambil contoh sebuah perusahaan tembakau yang mensubsidi alat kesenian di suatu daerah, setalah ditelusur lebih jauh ternyata ada motiv untuk melakukan hal tersebut yaitu agar salah satu dari kelompok minoritas dalam kesenian tersebut untuk merokok, hal ini bukanlah hal yang bertanggung jawab secara sosial, itu sama saja menggunakan jalan tanggung jawab sosial untuk memasarkan produk dan hal tersebut sangatlah tidak benar.
Ada juga perusahaan yang melakukan aktivitas CSR tetapi tidak mempublikasiukannya seperti Honda Motor yang memberikan sumbangan dana, kendaraan segala medan, dan generator untuk digunakan di lokasi World Trade Center. karenanya, para responden yang berkomentar itu mengannggap bahwa Honda Motors kurang berperasaan dan tidak menyokong Amerika padahal mereka hanya tidak mempubikasikan aktivitas CSRnya.
Di sini ada yang disebut dengan menejemen reputasi, yaitu praktik memperhatikan citra suatu perusahaan. Tak ada yang salah sebenarnyapada pengelolaan reputasi suatu7 perusahaan, tapi hal ini meragukan berbagai pihak karena terlibat dalam berbagai kegiatas CSR semata-mata hanya untuk mempengaruhi reputasi mereka. Jika suatu perusahaan menciptakan citra yang baik, maka perusahaan itu membangun semacam trust bank—para konsumen atau pemegang kepentingan lainnya cenderung memaafkan jika nantinya mereka mendengar hal yang negatif tentang perusahaan, sebaliknya jika perusahaan membangun citra yang negatif, maka kelak jika perusahaan berbuat kebaikan maka itu takkan mengubah presepsi orang lain terhadap perusahaan tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar