DEFINISI
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993)
memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Tujuan utama pendirian perusahaan untuk memperoleh
keuntungan dan keberlanjutan usaha. Perolehan keuntungan tergambarkan dalam
bentuk penerimaan dalam dividen bagi para pemegang saham. Namun dewasa ini
tanggung jawab perusahaan bukan hanya semata-mata untuk memberi kepuasan bagi
para pemegang saham, tetapi termasuk bertanggung jawab untuk memperhatikan
kondisi lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Kepedulian pada
lingkungan sekitar secara lebih luas diistilahkan dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate Social
Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia
bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Perusahaan harus melihat jika CSR bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa
kepedulian terhadap lingkungan dan sesama umat manusia yang akan berefek pada
perusahaan. Secara umum, CSR mencakup berbagai tanggung jawab yang dimiliki
perusahaankepada masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi. Secara khusus,
CSR menyarankan bahwa perusahan mengidentifikasi kelompok pemegang kepentingan
perusahaan dan memasukan kebutuhan serta nilai-nilai mereka kedalam proses
pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan.
Ada
beberapa teori yang menjelaskan mengenai adanya tanggung jawab sosial
perusahaan yang terdiri dari:
·
Teori Legitimasi
Teori
legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara
institusi sosial dan masyarakat. Teori tersebut dibutuhkan oleh
institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas.
Dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus
berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi
untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri.
Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan
kinerjanya sesuai dengan batasan dan norma-norma di mana perusahaan itu berada
sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan
mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka
diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut
diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba
perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan
pengambilan keputusan investasi.
·
Teori Agency
Teori Agency menjelaskan ada konflik
kepentingan antara manajer (agen) dan principal (pemilik). Pemilik ingin
mengetahui semua informasi di perusahaan termasuk aktifitas manajemen dan
sesuatu yang terkait investasi/dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan
untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja manajer. Untuk menghindari hal tersebut
diperlukan akuntan publik yang mengevaluasi kinerja manajer.
·
Teori Stakeholders
Stakeholder didefinisikan
seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak
oleh hasil tujuan perusahaan termasuk dalam stakeholder yaitu stockholders,creditors,employees,customers, suppliers,public interest groups, dan govermental bodies. Perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga
yaitu model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis dan corporate social responsibility. Model
perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis fokus pada perkembangan dan
penentuan nilai startegi perusahaan yang dibuat oleh kelompok yang mendukung
serta menghendaki perusahaan terus berlangsung. Model CSR dari analisis stakeholder melanjutkan model perencanaan
perusahaan yang meliputi pengaruh eksternal dalam perusahaan yang diasumsikan
sebagai posisi lawan. Kelompok lawan dicirikan seperti peraturan atau kelompok
khusus yang fokus pada isu-isu sosial. CSR model mengikuti perubahan permintaan sosial dari
kelompok non tradisional. Teoristakeholder menyediakan
aturan yang tidak sah dalam pembuatan keputusan stategi perusahaan yang
dipelajari dari aktivitas CSR.
Teori stakeholderterdiri
atas stakeholder power, stategic
posture, dan kinerja ekonomi berhubungan dengan corporate social disclosure. Hal ini
mengindikasikan bahwa tingkah laku investor sebagai salah satu pengguna laporan
keuangan dapat mempengaruhi corporate
social disclosure. Sebaliknya, dimana investor dalam melakukan investasi
dapat menggunakan corporate
social disclosure sebagai pertimbangan selain menggunakan laba.
Berbicara mengenai tanggung jawab yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni
tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab
moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung
jawab yuridis atau hukum.
1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika
Sosial”, memberikan pengertian bahwa Tanggung jawab itu memiliki karakter agen
yang bebas moral, mampu menentukan tindakan seseorang, mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau
konsekuensi. Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan
:
·
Harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu
perbuatan.
·
Harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu
perbuatan.
Kemudian, kata tanggung jawab
sendiri memiliki 3 unsur :
Ø Kesadaran (awareness). Berarti tahu,
mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai
pertanggung jawaban,
bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya.
Ø Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti
suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta
timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan
tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas
kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab.
Ø Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang
didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak
takut dengan segala rintangan.
Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus
atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan
atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut.
Dengan kata lain responsibility
merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai
sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau
perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan
dalam bentuk philanthropy maupun charity.
2. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna
liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya
diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan,
prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai
berikut :
·
Prinsip
tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability
based on fault)
·
Prinsip
tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of
liability)
·
Prinsip
tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict
liability)
Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi
khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada
beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
·
Market share liability
·
Risk contribution
·
Concert of action
·
Alternative liability
·
Enterprise liability
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan
perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung
jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber
pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit
dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan
sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka
termasuk dalam makna liability.
TIGA MODEL TANGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1.
Model
Kewarganegaran Perusahaan dari CSR (Corporative Citizenship model of CSR)
merupakan CSR perusahaan yang terlibat dalam upaya tanggung jawab social perusahaan
semata-mata bagi kepentingan umum dan tidak mengharapkan balasan yang komersil
atas kontribusinya. Organisasi ini percaya bahwa mereka seperti memiliki peran
husus dalam komunitas dan kemampan meraka untuk melakukan hal yang baik.
2.
Model
Kontrak Sosial dari CSR (Social Contract model of CSR) merupakan
model CSR yang berpandangan tanggung jawab sosial perusahaan berargumen bahwa
perusahaan memetik keuntungan dari kegiatan yang melayani sebagai anggota
komunitas dan karena itu memiliki kewajiban yang bersifat timbal balik kepada
komunitas tersebut. Model ini berpendapat bahwa perusahaan memiliki tanggung
jawab untui menghormati hak-hak moral pemegang kepentingan perusahaan.
3.
Model
kepentingan pribadi yang tercerahkan dari CSR (Enlightened self-interest model
of CSR) menyatakan bahwa memasukan tanggung jawab social
perusahaan kedalam budaya perusahaan dapat menghasilkan keunggulan pasar yang
kompetitif bagi perusahan yang bersangkutan, sesuatu yang dapat berkontribusi
bagi merk perusahaan pada saat ini dan masa depan.
Teori klasik Milton Friedman yang
berjudul “ Tanggung Jawab Sosial Bisnis Adalah untuk Meningkatkan
Keuntungannya” menyarankan bahwa para pengambil keputusan harus bersikap dengan
etis jika mereka mengikuti kepentingan pribadi perusahaannya. Seorang eksekutif
perusahaan memiliki sebuah tanggung jawab untuk menjalankan bisnis sesuai
dengan keinginan, yang secara umum adalah untuk menghasilkan uang sebanyak
mungkin dan juga mengkuti aturan dasar yang ada dimasyarakat, baik itu yang ada
dalam aturan hukum maupun dalam kebiasaan etis.
Sebagai agen dari pemilik bisnis, para
manajer memiliki tanggung jawab utama untuk meraih keuntungan, seorang manajer
harus bekerja untuk mengalokasikan berbagai sumber daya dalam penggunaan yang
paling efisien. Tidak hanya itu para manajer perusahaan juga memiliki tanggung
jawab lainnya yang seharusnya memberikan batasan bagi pencapaian keuntungan
tersebut baik atura hukum ataupun kebiasan etis. Dalam pandangan yang sempit
mengenai tanggung jawab social perusahaan, perusahaan memiliki taanggung jawab
untuk mendapatkan keuntungan didalam cakupan aturan hukum dan dalam
batsan-batasan kebiasaan etis.
BENTUK TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
Menurut Saidi dan Abidin (
2004:64-65) ada empat model pola TSP
di Indonesia:
1. Keterlibatan
langsung, Perusahaan
menjalankan
program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social
atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau
grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di
perusahaan-perusahaan di negara maju.3. Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu.
PERATURAN PERUNDANGAN CSR
Pada bulan
September 2004, ISO (International Organization for Standardization)
sebagai induk organisasi
standarisasi internasional, berinisiatif
mengundang berbagai pihak untuk
membentuk tim (working
group) yang membidani
lahirnya panduan dan standarisasi untuk
tanggung jawab sosial
yang diberi nama
ISO 26000: Guidance Standard on Social
Responsibility. ISO 26000 menyediakan
standar pedoman yang
bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung
jawab sosial suatu
institusi yang mencakup
semua sektor badan publik ataupun badan privat
baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan
memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang
berkembang saat ini dengan cara:
1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung
jawab sosial dan
isunya; 2) menyediakan
pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang
efektif; dan 3)
memilah praktek-praktek
terbaik yang sudah
berkembang dan disebarluaskan untuk
kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila
hendak menganut pemahaman
yang digunakan oleh
para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on
Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial
maka masalah SR akan mencakup 7 isu
pokok yaitu:
1.
Pengembangan
Masyarakat
2.
Konsumen
3.
Praktek
Kegiatan Institusi yang Sehat
4.
Lingkungan
5.
Ketenagakerjaan
6.
Hak
asasi manusia
7.
Organizational
Governance (governance organisasi)
ISO 26000 menerjemahkan tanggung
jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas
dampak dari keputusan
dan aktivitasnya terhadap
masyarakat dan lingkungan,
melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan
kesejahteraan masyarakat, memperhatikan kepentingan dari para stakeholder sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional, terintegrasi
di seluruh aktivitas
organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan konsep ISO
26000, penerapan sosial
responsibility hendaknya
terintegrasi di seluruh
aktivitas organisasi yang mencakup
7 isu pokok
diatas. Dengan demikian jika
suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu
perusahaan sangat peduli terhadap
isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan
pegawai dengan menyebutkan
secara khusus kebutuhan pegawai sesuai
dengan gender tertentu,
maka sesuai dengan
konsep ISO 26000 perusahaan tersebut
sesungguhnya belum melaksanakan
tanggung jawab sosialnya secara utuh.
LINGKUP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dalam penerapan
tanggung jawab sosial, perusahaan memiliki objek yang menjadi tanggung
jawabnya, yaitu:
1. Tanggung
jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab
terhadap lingkungan misal bagaimana perusahaan mengelola limbah pabrik,
pengendalian polusi, dan hubungannya dengan AMDAL.
2. Tanggung
jawab terhadap konsumen
Kepuasan konsumen
merupakan tanggung jawab utama dalam menjalankan bisnis. Kepuasan konsumen
dapat dicapai dengan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan menetapkan
harga yang adil untuk kedua belah pihak.
3. Tanggung
jawab terhadap karyawan
Perusahaan
dapat dikatakan memenuhi tanggung
jawab sosial terhadap karyawan jika perusahaan memperlakukannya dengan baik.
Bagaimanapun karyawan adalah salah satu faktor penunjang yang penting bagi
perusahaan. Bentuk tanggung jawab pihak perusahaan adalah memberi gaji yang
sesuai, memberi asuransi kesehatan, memberi bonus, dll.
4. Tanggung
jawab terhadap pemegang saham.
Pemegang saham juga
merupakan faktor penting di perusahaan karena merekalah yang memberi modal.
Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan memberi laporan keuangan yang
jujur dan transparan, tidak menggelapkan laba perusahaan sehingga mengurangi
keuntungan pemegang saham.
Carroll
mengidentifikasi dalam jenjang piramida tanggung jawab sosial perusahaan antara
lain:
1. Tanggung
jawab ekonomi (economic responsibility)
Perusahaan harus
memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus
hidup (survive) dan berkembang.
2. Tanggung
jawab legal (legal responsibility)
Perusahaan harus
taat hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan
dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Tanggung
jawab etika (ethical responsibility)
Perusahaan memiliki
kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang baik, adil dan fair.
Norma-norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi
perusahaan.
4. Tanggung
jawab filantropis (philantropic responsibility)
Selain perusahaan
harus memperoleh laba, taat hukum dan berperilaku etis, perusahaan dituntut
agar dapat memberi kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh
masyarakat.
Dari keempat
tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai
tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan.
Perusahaan tidak
akan berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Faktanya, kemampuan
perusahaan untuk bersaing sangat tergantung pada keadaan lokasi dimana
perusahaan itu beroperasi. Oleh karena itu, Piramida CSR yang dikembangkan
Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan.
Perusahaan dalam
mengelola perusahaan dapat menerapkan salah satu sikap, yaitu:
1. Sikap Obstruktif: Pendekatan
terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan mungkin
melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan.
2. Sikap Defensif: Pendekatan tanggung
jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya memenuhi persyaratan hokum secara
minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan individu dalamling kungan sosialnya.
3. Sikap Akomodatif: Pendekatan
tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, dengan melakukannya,
apabila diminta, melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok
dan individu dalam lingkungan sosialnya.
4. Sikap Proaktif: Pendekatan tanggung
jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif
mencari peluang untuk memberikan sumbangan demi kesejahteraan kelompok dan individu
dalam lingkungan sosialnya.
MENGEKSPLORASI
KEPENTINGAN PRIBADI YANG TERCERAHKAN : MOTIVASI BAGI CSR
Ada
hal hal yang dapat memotivasi perusahaan agar bertanggung jawab secara sosial. Karyawan yang diperlakukan
baik di lingkungan kerjanya terbukti lebih setia dan efektif serta produktif
dalam pekerjaannya. Dampak terhadap laba
di sini tak hanya berakar dari pr4eferensi pelanggan, tapi preferensi karyawan
juga mempengaruhinya. Suatu perusahaan menggunakan citra atau tanggung jawab
sosial untuk mengumpulkan dukungan pelanggan atau loyalitas karyawan. Ada beberapa perusahaan yang menggunakan
tanggung jawab sosial sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, di sini
bisa diambil contoh sebuah perusahaan tembakau yang mensubsidi alat kesenian di
suatu daerah, setalah ditelusur lebih jauh ternyata ada motiv untuk melakukan
hal tersebut yaitu agar salah satu dari kelompok minoritas dalam kesenian
tersebut untuk merokok, hal ini bukanlah hal yang bertanggung jawab secara
sosial, itu sama saja menggunakan jalan tanggung jawab sosial untuk memasarkan
produk dan hal tersebut sangatlah tidak benar.
Ada
juga perusahaan yang melakukan aktivitas CSR tetapi tidak mempublikasiukannya
seperti Honda Motor yang memberikan sumbangan dana, kendaraan segala medan, dan
generator untuk digunakan di lokasi World Trade Center. karenanya, para
responden yang berkomentar itu mengannggap bahwa Honda Motors kurang
berperasaan dan tidak menyokong Amerika padahal mereka hanya tidak
mempubikasikan aktivitas CSRnya.
Di
sini ada yang disebut dengan menejemen reputasi, yaitu praktik memperhatikan
citra suatu perusahaan. Tak ada yang salah sebenarnyapada pengelolaan reputasi
suatu7 perusahaan, tapi hal ini meragukan berbagai pihak karena terlibat dalam
berbagai kegiatas CSR semata-mata hanya untuk mempengaruhi reputasi mereka.
Jika suatu perusahaan menciptakan citra yang baik, maka perusahaan itu
membangun semacam trust bank—para konsumen atau pemegang kepentingan lainnya
cenderung memaafkan jika nantinya mereka mendengar hal yang negatif tentang
perusahaan, sebaliknya jika perusahaan membangun citra yang negatif, maka kelak
jika perusahaan berbuat kebaikan maka itu takkan mengubah presepsi orang lain
terhadap perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar