Minggu, 10 April 2016

Bisnis Dan Etika Dalam Dunia Modern (I/II)

Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis. Ada faktor organisatoris-manajerial, ilmiah-teknologis, dan politik-sosial-kultural. Kompleksitas bisnis tersebut berkaitan langsung dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern tersebut. Bisnis sebagai kegiatan sosial bisa disoroti sekurang-kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin dipisahkan dari sudut pandang ekonomi, hukum, etika. Terdapat beberapa contoh kasus atau situasi bisnis konkret yang dapat dikihat dari sudut pandang tersebut.

Kasus 1 : Industri Kimia
Marc Jones, usia 42 tahun, sudah selama 15 tahun bekerja untuk Krimsons Corporation, sebuah perusahaan yang memproduksi bahan kimia yang berbahaya. Karena dedikasinya kepada perusahaan selama itu selalu besar, Jones dipromosikan menjadi manajer sebuah unit produksi yang penting.
Setelah tiga minggu bertugas, ia dipanggil oleh manajer kepala, Kevin Lombard, Karena yang terakhir ini merasa kurang puas dengan prestasi Jones. Ia mengeluh, karena sejak Jones mengambil alih tugas dari pendahulunya irama produksi di unitnya menurun dengan cukup mencolok. Lombard menegaskan bahwa keadaan itu tidak bisa diterima. Jones diberi pesan: ”Tingkatkanlah laju produksi,minimal sampai taraf sebelumnya”.
Jones tentu kaget karena teguran yang tidak disangka-sangka itu. Ia menyelidiki masalahnya dan menemukan bahwa pendahulunya hanya dapat mencapai laju produksi setinggi itu, karena ia tidak teliti dalam menerapkan aturan-aturan keamanan. Jones menyadari bahwa dengan cara kerja itu pendahulunya mengambil resiko besar, baik untuk karyawan perusahaan maupun untuk lingkungan hidup disekitar pabrik. Namun pendahulunya itu mujur. Selama ia bertugas tidak terjadi kecelakaan yang berarti. Beberapa peristiwa kecil dapat diatasinya sendiri, sehingga bisa disembunyikan untuk dunia luar.
Jones melaporkan hal itu kepada bosnya. Ia yakin, dengan demikian bertindak demi kepentingan perusahaan. Betapa besar keheranan Jones, ketika mendengar jawaban Lombard: “Saya tidak bisa memperhatikan detail-detail” dan “Bagaimanapun juga, Saudara harus sanggup mempertahankan tingkat produksi sebelumnya”. Lagi pula, Lombard mulai meragukan apakah Jones itu orang yang tepat untuk job baru tersebut. “Bukankah Saudara terlalu melebih-lebihkan? Saudara bersikap pengecut dengan membayang-bayangkan khayalan yang kurang realistis. Dulu tidak pernah ada masalah!”.
(Sumber: J.Verstraeten/ J.Van Gerwen, Business en Ethiek, Tielt (Belgium), Lannoo, 1990, hlm.15.)

Kasus 2 : Perusahaan W.V.K.
PT W.V.K adalah perusahaan besar yang ingin mengganti sistem komputernya, karena membutuhkan computer tipe baru yang lebih canggih. Mereke menghubungi PT CTA yang dapat memasok computer yang dicari. Proses penggantian computer direncanakan akan selesai dalam satu tahun. Apabila proses penggantian berlangsung lebih lama, PT W.V.K akan mengalami kerugian cukup besar. Kepala bagian penjualan PT CTA meragukan perusahaannya mampu memenuhi permohonan ini tepat waktu, karena computer yang dicari itu popular, sehingga produsen belum tentu dapat memenuhi permintaan pada waktunya. Tahap pertama dari pesanan pasti dapat ia penuhi, tetapi sesudahnya masih ragu. Di sisi lain ia mengkhawatirkan order ratusan juta rupiah ini akan diberikan kepada perusahaan lain, bila ia menyatakan keraguannya untuk memenuhi permintaan tepat waktu. Ia memilih untuk diam saja.
(Sumber: J. R. Boatright, Ethics and the Conduct of Business, hlm 1)

Kasus 3 : Perusahaan Asbes
Perusahaan Amerika “Kansas Asbestos Company” bergerak di bidang produk asbes. Ketika pada tahun 1970-an semakin banyak peraturan mempersulit produksi dan mengakibatkan biaya produksi naik, direksi perusahaan memutuskan untuk memindahkan semua pabriknya ke suatu negara Afrika Barat. Jika dihirup dalam kuantitas cukup besar, serat asbes diketahui mengakibatkan penyakit asbestosis (dalam jangka pendek) dan jugakanker paru (dalam jangka panjang). Di Afrika tidak ada peraturan yang melindungi pekerja terhadap occupational diseases ini. Juga, dibanding dengan Amerika Serikat, tenaga kerja di Afrika jauh lebih murah.

Kasus 4 : Kerahasiaan Bank
"Rahasia Bank" merupakan suatu prinsip etis yang umum dan hampir semua negara mempunyai peraturan hukum yang mengatur kerahasiaan itu. Relasi antara nasabah dan bank merupakan suatu relasi kepercayaan. Bank tentu tidak berlaku etis bila memberitahukan kepada pihak lain tentang kekayaan yang oleh orang tertentu dititipkan kepadanya. Tetapi kewajiban bank menjaga kerahasiaan tentu mengenal batas. Sebab, ada kepentingan lain lagi yang harus diperhatikan kecuali nasabah saja. Karena itu banyak negara mempunyai peraturan hukum yang memungkinkan dinas pajak, misalnya, untuk mengontrol apakah nasabah bank membayar pajak dari depositonya.
Peraturan hukum tentang kerahasiaan bank di semua negara tidak sama. Ada negara yang lebih lunak dan ada negara yang lebih ketat dalam melindungi kerahasiaan bank. Beberapa negara kecil seperti Swiss dan Luxemburg cenderung lebih ketat dalam melindungi rahasia nasabah di bank. Alasannya dapat dipahami. Sebagai negara kecil mereka tidak bisa menarik banyak dana dari dalam negeri. Melindungi rahasia bank merupakan salah satu upaya untuk menarik nasabah dari luar negeri. Tetapi cara ini ada bahaya bahwa rahasia bank disalahgunakan. Dana yang diperoleh dengan cara kurang etis (para baron obat bius, para penjabat kuruptor dari luar negeri) dengan demikian "aman" terhadap pelacakan dari luar. Instansi nasional yang memerangi kriminalitasi tidak bisa masuk di situ, apalagi instansi luar negeri. Sehingga pada kenyataannya sistem itu bisa menguntungkan para kriminal.

Kasus 5 : Live Aid
Nama penyanyi Irlandia-Inggris, Bob Geldof, melejit ke popularitas global ketika ia berhasil menyelenggarakan konser amal raksasa, serentak di Stadion Wembley di London, Inggris, dan di Stadion John F. Kennedy di Philadelphia, Amerika Serikat, pada 13 Juli 1985. Konser amal yang diberi nama Live Aid ini bertujuan mengumpulkan dana untuk disalurkan sebagai bantuan bagi korban kelaparan di Etiopia, Afrika. Banyak penyanyi kondang ikut serta dan konser ini disiarkan melalui televisi ke seluruh pelosok dunia. Beberapa waktu kemudian sebuah kaset rekaman Live Aid beredar, berisikan lagu-lagu yang dibawakan pada konser tersebut. Kaset bajakan ini dibuat dari berbagai album yang sudah ada dan dijual di beberapa negara Timur Tengah dan tempat lain. Ada yang mencantumkan made in Indonesia, ada yang memakai pita cukai Indonesia, bahkan ada yang mencantumkan catatan bahwa hasil keuntungan penjualan akan disumbangkan ke Etiopia. Diperkirakan kaset ini dibajak oleh sekitar sepuluh perusahaan rekaman Indonesia. Bob Geldof dan artis-artis lain tentu marah besar. Ia melontarkan kampanye protes dalam media massa sedunia yang menuduh Indonesia tentang perilaku tidak etis. Secara hukum, Indonesia tidak bisa ditindak karena pada saat itu belum menandatangani Konvensi Bern tentang hak cipta internasional dan di dalam negeri belum memiliki undang-undang yang melarang pembajakan macam itu.
(Sumber: Tempo, 14 dan 21 Desember 1985)

Kasus 6 : Merek dagang Nike
Nike adalah merek dagang untuk pakaian, dan alat-alat olah raga yang diproduksi oleh Nike International Ltd. yang berkedudukan di Beaverton, Oregon, Amerika Serikat. Pada tanggal 16 Desember 1986 Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan peninjauan kembali terhadap putusan MA tahun sebelumnya, tanggal 24 Juli 1985. Dengan itu Nike International Ltd. dinyatakan mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang dan nama perniagaan Nike dari Daftar Umum Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan nomor 141.589, yang sudah terdaftar di situ sejak tahun 1980. Sebelumnya MA selalu memenangkan pengusaha Indonesia dalam sengketa merek dengan pihak asing. Demikian juga pada 24 Juli 1985 PT. Panarub, milik Lucas Sasmito, masih dimenangkan terhadap Nike International Ltd. Dengan peninjauan kembali tersebut MA mengubahnya sikapnya. Konon, PT Panarub mulai memproduksi sepatu olah raga Nike sejak tahun 1976, ketika merek Amerika belum dikenal di Indonesia. Pada tahun 1980 ia menjadi pemilik merek dagang itu di Indonesia. Sepatu Nike lokal dijual dengan kira-kira separo harga sepatu Nike Amerika. Karena merasa disaingi secara curang, Nike International Ltd. pada tahun 1983 menggugat PT. Panarub di pengadilan. Pada tingkat pertama pihaknya dimenangkan. Tetapi ketika perkara berlanjut ke tingkat kasasi, pada tahun 1985, pihak Nike International Ltd. justru dikalahkan. Sebab, ketika gugatan itu diajukan ke pengadilan pada tahun 1983, PT. Panarub telah resmi menjadi pemegang merek itu, sejak haknya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara 1980. Sementara itu dalam Undang-Undang Merek disebutkan bahwa segala keberatan terhadap merek bisa diajukan dalam waktu 9 bulan setelah diumumkan. Alasan itulah pada tahun 1986 diralat oleh MA. Sebab, Tambahan Lembaran Negara 1980 itu agar diketahui umum, menutur majelis baru diterbitkan pada tahun 1985. Keterlambatan penerbitan itu, menurut majelis, tidak boleh menyebabkan pihak yang beritikad buruk. Sebab, ternyata pada tahun 1982 PT. Panarub pernah mengajak Nike International Ltd. bekerja sama. Ketika itu mereka sudah tahu siapa pemilik merek yang asli.
(Sumber: Tempo, 21 Februari 1987)

Kasus 7 : Mengincar Pesangon
Ir. Abraham Maruli Sitomorang, 39 tahun usianya, sudah 12 tahun lamanya bekerja sebagai kepala bagian teknis di sebuah pabrik sepatu di Jawa Barat. Saudaranya merencanakan membuka pabrik sejenis di Medan dan mengajak Pak Abraham pindah kerja. Ia ditawari menjadi direktur bagian teknis di pabrik itu. Pabrik akan beroprasi sesudah satu setengah tahun lagi. Kalau sempat, ia bisa ikut juga dalam persiapan pabrik baru. Sesudah menerima tawaran ini, Pak Abaraham dengan sengaja mengurangi disiplin kerja sampai suatu tingkatan yang cukup mengkhawatirkan pimpinannya. Ia sering datang terlambat dan pulang sebelum waktunya. Kadang-kadang ia sama sekali tidak masuk kerja tanpa memberitahukan lebih dahulu. Ia juga tidak menyelesaikan tugas-tugasnya pada saat yang diharapkan. Dengan kelakuan indisipliner ini Ir. Abraham berharap akan dipecat, supaya ia dapat menerima pesangon yang cukup besar. Kecuali keluarganya, tidak ada yang tahu tentang rencananya untuk pindah kerja.

SUDUT PANDANG EKONOMIS
Bisnis adalah kegiatan ekonomis meliputi tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkejakan, dan interaksi manusiawai lainnya dengan maksud memperoleh untung. Bisnis berlangsung sebagai komunikasi sosial yang menguntungkan kedua belah pihak. Dipandang dari sudut ekonomis, good business adalah bisnis yang membawa banyak untung.
Dalam kasus 1 (Industri Kimia), Kevin Lombard ingin mempertahankan produktivitas perusahaan selama itu. Perusahaan harus bersaing dengan perusahaan kimia lainnya. Jika produktivitas menurun, maka biaya produksi meningkat, sehingga harga produknya perlu dinaikkan. Tetapi harga produknya mungkin menjadi terlalu tinggi dibanding dengan harga yang ditetapkan oleh pesaing. Akibatnya perusahaan dapat memasuki "angka merah", situasi yang sangat ditakuti oleh setiap manajer. Nasib seorang manajer itu sendiri berkaitan dengan kemungkinan ini. Masuk akal bila Kevin Lombard menuntut Marc Jones mempertahankan produk produktivitas yang sama seperti pendahulunya.
Dalam kasus 2 (Pemasok Komputer), sang manajer ingin menjual sebanyak mungkin unit komputer. Hal itu bertujuan agar perusahaan memperoleh untung yang maksimal. Mungkim secara pribadi ia berkempentingan juga, karena mendapat untung ekstra bila penjualan lancar, entah dalam bentuk bonus atau bentuk lain.
Demikian juga dalam kasus 3 (Perusahaan Asbes) dan kasus 4 (Kerahasiaan Bank) mencoba meningkatkan untung dengan mengarahkan perhatian ke luar negeri. Dengan memindahkan pabriknya ke Afrika "Kansas Asbestos Company" berhasil menekan biaya produksi menjadi lebih kecil daripada di negerinya sendiri dan keuntungan dapat dipertahankan atau bahkan meningkat. Begitu pula bank di negara kecil bisa memperluas asetnya dengan menawarkan jasa yang menarik bagi nasabah di luar negeri. Karena negaranya kecil, bank-bank di Swiss dan Luxemburg tidak bisa mengharapkan banyak dana dari pasar modal dalam negeri. Supaya bisa tumbuh besar, mereka menawarkan jasa dengan syarat atraktif untuk pemilik modal luar negeri.

SUDUT PANDANG MORAL
Dalam kasus industri kimia memang sangat hakiki perusahaan mempertahankan produktivitasnya. Namun demikian, apakah produktivitas boleh dipertahankan dengan segala cara. Perusahaan kimia itu memproduksi bahan yang berbahaya. Dalam sejarah industri modern sudah terlalu banyak terjadi kecelakaan yang sebenarnya bisa dihindarkan. Para manajer pabrik memikul tanggung jawab besar, bila terjadi kecelakaan yang menewaskan pekerja, merugikan kesehatan pekerja dan masyakaratan di sekitar pabrik atau merusak lingkungan sekitar. Mngejar keuntungan merupakan hal yang wajar, asalkan tidak tercapai dengan merugikan pihak lain. Tidak semuanya yang bisa kita lakukan untuk mengejar tujuan kita boleh kita lakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain.
Dalam kasus pemasok komputer kepala bagian penjualan tentu tergiur oleh order yang sangat menguntungkan. Sampai ia membuat janji yang mungkin tidak dapat ditepatinya demi mengejar keuntungan yang besar. Lebih baik ia berterus terang dalam menjelaskan kesulitan yang dihadapinya dalam memenuhi order. Jika ia tidak bisa memenuhi janjinya, ia merugikan si pemesan, karena PT. W.V.K akan mengalami kesulitan besar, bila penggantian komputer tidak bisa diselesaikan menurut jadwal yang direncanakan.
Dalam kasus perusahaan asbes, perusahaan mendapat untung dengan memindahakan pabriknya ke negara Afrika Barat. Mungkin pemerintah negara itu malah mendukung, karena mereka sangat membutuhkan perluasan kesempatan kerja. Mungkin mereka juga mengetahui bahanya, tetapi kadang keperluan mendesak selalu dirasakan dengan lebih tajam daripada bahaya yang masih jauh. Biarpun diterima di negara tersebut namun tidak etis karena kegiatan tersebut dilarang di negara asalnya karena membahayakan kesehatan pekerja.
Kasus kerahasian bank, dengan membuat peraturan ketat tentang kerahasiaan, bank-bank di negara-negara kecil bisa menarik dana dari luar negeri demi memperoleh keuntungan. Mereka tidak menghiraukan asal-usul atau halal tidaknya dana itu. Akibatnya banyak dana sari sumber kriminal mencari tempat yang aman di bank-bank tersebut. Mereka tidak melakukan hal-hal yang kurangbermoral, seperti mencuri, merampok, menipu dan sebgainya. Tetapi secara tidak langsung mereka melindungi kejahatan. Uang dari sumber kriminal yang tidak aman di negerinya sendiri, mendapat tempat yang aman di bank-bank ini. Menurut penilaian moral yang umum, bukan saja mencuri yang termasuk perbuatan tidak etis, menadah pun juga demikian.Good business bukan saja bisnis yang menguntungkan tetapi juga bisnis yang baik secara moral.

SUDUT PANDANG HUKUM
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam norma itu tidak sama. Di samping sudut pandang hukum, kita tetap membutuhkan sudut pandang moral. Untuk itu dapat dikemukakan beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semua yang bersifat imoral adalah ilegal.
Dalam kasus perusahaan kimia harus kita bedakan aspek moral dan aspek hukum. Dikatakan pendahulu Jones "tidak teliti dalam menerapkan aturan-aturan keamanan". Tidak begitu jelas apakah yang dimaksud aturan hukum atau intern perusahaan. Manajer tidak boleh mengambil keputusan yang membahayakan karyawan atau lingkungan hidup. Melakukan hal itu dianggap tidak etis. Tetapi sebaiknya hal itu diatur menurut hukum juga. Demi kepentingan umum, industri penuh risiko seperti industri kimia harus menjadi jelas standar yang berlaku dan pelaksanaannya dikontrol dengan ketat. Dalam kasus pabrik asbes, perusahaan "Kansas Asbestos Company" tidak melanggar hukum dengan memindahkan semua pabriknya ke Afrika Barat, sebab hukum Amerika tidak berlaku disitu. Dari segi moral perilaku mereka mencerminkan ketidaketisan karena mereka membiarkan terjadinya risiko kesehatan pekerja Afrika. Sedangkan kasus 4 (Kerahasiaan Bank) rahasia bank yang ketat di negara-negara kecil justru diatur menurut hukum, namun peraturan hukum tersebut tidak etis karena bisa memberikan perlindungan kepada dana yang berasal dari kegiatan kriminal.
Alasan kedua, proses terbentuknya undang-undang atau peraturan-peraturan hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalah-masalah baru tidak segera bisa diatur secara hukum. Sebelum diberlakukan undang-undang lingkungan hidup, industri sudah sering mengakibatkan polusi udara, air, atau tanah yang merugikan masyarakat. Tetapi hal seperi itu telah berlangsung di semua negara, karena ketentuan hukum mengenai lingkungan hidup baru mulai dikembangkan sekitar tahun 1970-an. Di negara-negara berkembang yang mulai mengembangkan industrinya, dalam banyak hal peraturan hukum masih terbelakang sekali dibandingkan dengan negara-negara maju. Kasus pabrik asbes dalam konteks ini dapat menjadi contoh. Kasus live aid waktu itu, perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia masih dimungkinkan, tetapi dari segi etika tentu tidak bisa dibenarkan. Karena dua alasan: pertama, pembajakan kaset ini melanggar hak milik orang lain; kedua, pembajakan menjadi lebih jelek lagi karena kaset itu berkaitan dengan maksud amal. Satu kasus lain yang pantas dipelajari dalam konteks ini menyangkut pembajakan merek sepatu Nike. MA Indonesia pada tanggal 16 Desember 1986 dengan sebuah peninjauan kembali mengalahkan perusahaan Indonesia dan memenangkan Nike International Ltd. Alasan hukum yang eksplisit, diambil dari hukum yang berlaku pada waktu itu. Tetapi rupanya secara implisit alasan lebih penting adalah berpegang pada keyakinan etika perdagangan internasional pada waktu itu, dengan mempertimbangkan efek negatif dalam perdagangan internasional bagi Indonesia bila masalah ini tidak diselesaikan dengan memuaskan.
Alasan ketiga ialah hukum sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak sempurna, sehingga orang yang beritikad buruk bisa memanfaatkan celah-celah dalam hukum (the loopholes of the law). Peraturan hukum yang dirumuskan dengan cara teliti sekalipun barangkali masih memungkinkan praktek-praktek kurang etis yang tidak bertentangan dengan hukum. Suatu contoh kasus mengincar pesangon. Ir. A.M. Situmorang mendapat pesangon bila ia diberhentikan, sedangkan tidak dapat bila ia sendiri minta berhenti. Dengan sengaja melakukan indisipliner ia berusaha memaksakan pemberhentian ya. Cara seperti itu jelas tidak etis, karena merugikan perusahaannya.
Alasan keempat, hukum memang dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan. Misalnya, karena sulit dijalankan kontrol yang efektif.
Alasan kelima, perlunya sudut pandang moral di samping sudut pandang hukum adalah hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak didefinisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks moral. Salah satu contoh adalah pengertian "bonafide". Bukannya hukum, melainkan praktek dan refleksi morallah yang menentukan isi pengertian ini. Bisa juga terjadi pengadilan memutuskan perkara atas dasar pertimbangan moral.
"Bisnis yang baik" juga berarti bisnis yang patuh pada hukum. Tetapi sudut pandang hukum itu tidak cukup. Prlu diakui adanya sudut pandang lain, yaitu sudut pandang moral. Sebagaimana ditandaskan Boatright, daripada menggunakan motto "If it's legal, it's morally okay", lebih baik kita berpegang pada prinsip "If it's morally wrong, it's probably also illegal". Jika secara moral suatu perilaku ternyata salah, kemungkinan besar perilaku itu melanggar hukum.

TOLAK UKUR UNTUK KETIGA SUDUT PANDANG
Bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tersebut ialah, secara ekonomis, bisnis adalah baik bila menghasilkan laba. Untuk sudut pandang hukum, bisnis adalah baik jika diperbolehkan oleh sistem hukum. Sedangkan sudut moral setidaknya ada tiga tolok ukur, yaitu hati nurani, kaidah emas, penilaian masyarakat umum.

HATI NURANI
Suatu perbuatan dikatakan baik jika dilakukan sesuai hati nurani. Jika bertindak bertentangan dengan hati nurani akan menghancurkan integritas pribadi, karena menyimpang dari keyakinan. Kasus industri kimia, Marc Jones hanya ingin bertindak sesuai hati nuraninya, sedangkan atasannya tidak memperdulikan hati nuraninya dan lebih mementingkan keuntungan semata. Kasus pemasok komputer, kepala pemasaran hanya terdiam saat dia ragu atas janji yang barangkali tidak dapat ia tepati. Kasus pembajakan konser live aid dan produk sepatu nike oleh perusahaan Indonesia juga dapat menjadi contoh bahwa tidak digunakannya hati nurani mereka dalam berbisnis.

KAIDAH EMAS
Perilaku moral dapat dinilai baik atau buruknya dengan lebih obyektif melalui ukuran yang disebut Kaidah Emas, yaitu “Hendaklah engkau memperlakukan orang lain sebagaimana engkau ingin diperlakukan”. Kaidah Emas dapat dirumuskan melalui cara positif maupun cara negatif. Cara positif adalah cara yang sudah disebutkan tadi, sementara cara negatif yaitu “Janganlah kamu melakukan suatu perbuatan terhadap  orang lain, jika kamu tidak menginginkan perbuatan tersebut terjadi padamu”.
Seandainya Kevin Lombard di dalam kasus 1 (Industri Kimia) menjadi pekerja biasa di pabrik kimia tersebut, apakah dia akan tetap setuju bila atasannya membiarkan keselamatannya dalam risiko yang besar? Begitu juga dengan kepala bagian dalam kasus 2 (Pemasok komputer), mungkin dia bisa menanyakan: Seandainya saya membeli sebuah komputer seperti yang dipesan PT. W.V.K., apakah saya akan merasa senang jika barangkali komputer tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik?
Pemimpin perusahaan asbes Amerika Serikat (kasus 3) pasti tidak menginginkan dirinya diperlakukan sebagaimana ia memperlakukan para pekerja di Afrika Barat. Ia melakukan suatu perbuatan yang menurut peraturan hukum Amerika jelas tidak boleh dilakukan. Beberapa pihak terkait seakan-akan menutup mata dengan fenomena di Afrika Barat tersebut, akan tetapi perusahaan Amerika yakin bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang melangar hukum.
Kaidah Emas juga diterapkan di kasus 4. Beberapa negara kecil, Swiss dan Luxemburg contohnya, mengunggulkan pelayanan bank dengan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi. Hal tersebut dilakukan untuk menarik banyak dana. Dalam konteks ini, darimana uang tersebut didapatkan tidak begitu menjadi perhatian penting. Akan tetapi mereka juga menunjukkan sikap penolakan yang tegas apabila mengetahui asal-usul uang tersebut. Mereka tidak ingin bila kriminalitas di negara mereka sendiri dilindungi oleh negara lain.
Di dalam kasus 5 (“Live Aid”) dan kasus 6 (Merk dagang Nike), Kaidah Emas diterapkan lebih menarik. Hati nurani adalah hal yang membuat kedua kasus ini dianggap menarik karena pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul, seperti apakah pencipta kaset “Live Aid” dapat begitu saja menerima jika ada orang yang membjak lagunya, atau apakah pemilik merk dagang Nike dapat menerima dengan lapang dada jika ada yang menggunakan merk tersebut tanpa izin yang jelas. Kaidah Emas menggambarkan dengan jelas bahwa perilaku orang di dalam kedua kasus tersebut tidak etis.

1 komentar: