Jumat, 09 Desember 2016

Makalah Pengembangan Sistem Teknologi Informasi Metode Alternatif (1/2)

Pendahuluan
Pengembangan system dengan metode SDLC tidak selalu cocok untuk semua keadaan. Untuk keadaan dimana system informasi harus segera digunakan, pengembangan dengan metode SDLC yang membangun system dengan waktu yang lama sudah tidak tepat lagi. Misalnya dibutuhkan system informasi yang harus segera digunakan. Jika dikembangkan dengan SDLC maka system ini hanya dapat digunakan jika sudah selesai dikembangkan. Oleh karena itu, untuk kasus-kasus tertentu, diperlukan metode pengembangan system yang lain. Pengembangan system metode alternatif ini dapat berupa pengembangan system metode:
·         Pemilihan Model Pengembangan Sistem Informasi
·         Perbandingan Metode Konvensional dengan Metode Alternatif
·         Paket
·         Outsourcing
·         End - User Development
·         Prototyping
            Pada umumnya materi pengembangan system teknologi informasi metode alternative menjelaskan atau menerangkan ada dua konsep pada penelitian atau pengembangan yaitu Metode Konvensional dan Metode Alternatif. Dengan metode pengembangan secara konvensional, yaitu metode SDLC (Sistem development life cycle), STI di kembangkan oleh analisis system. Analisis system (system analyst). Pemakai system dapat menerima informasi yang dibutuhkan baik secara off line maupun online.
            Sedangkan pada metode alternativ dapat berupa pengembangan system metode paket (package), metode prototype (prototyping), metode pengembangan oleh pemakai  (end – user computing atau end user development) dan metode outsourcing. Dengan memperhatikan kekurangan – kekurangan dan kelebihan- kelebihan pada empat metode berbeda. Sesuai dengan proyek yang bersangkutan atau penelitian.
Pemilihan Metode Pengembangan Sistem Informasi
Beberapa factor menentukan pemilihan metode pengembangan sistem teknologi informasi. Factor-faktor tersebut antara lain:
1.      Ketersediaan paket,
2.      Sumber daya system teknologi informasi,
3.      Dampak dari system, dan
4.      Jadwal pemakaian system.
Prioritas pertama pemilihan metode pengembangan system teknologi informasi (STI) umumnya adalah jatuh pada paket. Ketersediaan paket perlu diperiksa. Banyak paket yang tersedia untuk aplikasi paket yang umum, misalnya aplikasi akuntansi, operasi-operasi pokok perbankan, dan lainnya. Untuk aplikasi yang khusus, misalnya DSS untuk permasalahan yang unik, biasanya tidak tersedia paketnya, sehingga harus dikembangkan sendiri.
Jika paket tidak tersedia, prioritas kedua biasanya jatuh pada outsourcing. Penentuan apakah akan dikerjakan dan dioperasikan oleh pihak ketiga (outsourcing) atau akan dikembangkan sendiri (insourcing) ditentukan oleh factor kemampuan sumber daya (resources) dari department system teknologi informasi. Jika departemen STI tidak mempunyai sumber daya yang baik, misalnya tidak mempunyai analis dan pemrogram yang berkualitas dan tidak mempunyai teknologi yang memadai, pilihan biasanya jatuh pada outsorcing.




Metode berikutnya yang perlu dipertimbangkan setelah metode EUC adalah metode prototipyng. Pertimbangan metode ini adalah jadwal pemakaian STI yang harus segera tidak dapat menunggu terlalu lama lagi. Metodeprototipyng banyak digunakan untuk mengembangkan STI yang harus segera dioperasikan jika tidak proses pengambilan keputusan akan menjadi terlambat.Jika jadwal pemakain system masih lama dalam arti STI tidak harus diselesaikan dan dioperasikan dengan segera, metode SDLC dapat dipilih. Diagram alir berikut ini menunjukan proses pemilihan metode pengembangan STI berdasarkan factor-faktor yang dipertimbangkan. 












Gambar Pemilihan metode-metode pengembangan STI

Perbandingan Metode Konvensional dengan Metode Alternatif
Dengan metode pengembangan secara konvensional, yaitu metode SDLC (system development life cycle), STI dikembangkan oleh analis system. Analis system (system analyst) adalah orang yang dididik khusus untuk mengembangkan system secara professional. Alasan menggunakan analis system di metode SDLC adalah karena metode ini digunakan untuk mengembangkan system teknologi informasi yang kompleks. STI yang kompleks perlu di analis oleh orang yang ahli dalam bidangnya, sehingga permasalahan dapat di pecahkan dan kebutuhan pemakai system dapat diidentifikasi dengan benar. Setelah STI berhasil dikembangkan oleh analis system, STI ini umumnya dioperasikan oleh departemen system informasi. Pemakai system dapat menerima informasi yang dibutuhkan baik secara off-line, yaitu dengan menerima informasi yang didistribusikan oleh departemen system informasi secara periodic atau secara on-line, yaitu dengan mengakses informasi melalui terminal di pemakai system ke basis data di departemen system informasi.
Pengembangan STI model outsourcing dilakukan oleh pihak ketiga dan sekaligus dioprasikan oleh pihak ketiga. Pemakai sistem dapat menggunakan STI ini dengan menerima informasi secara periodik oleh pihak ketiga atau dapat menggunakan terminal yang dihubungkan ke tempat pihak ketiga yang mengoprasikan STI ini.
     Table berikut ini menunjukkan perbedaan siapa yang mengembangkan dan siapa yang mengoprasikan antara metode – metode pengembangan sistem yang ada

Paket
Paket yang tersedia dapat berupa program aplikasi yang sederhana, misalnya hanya aplikasi penggajian atau aplikasi persediaan saja di fungsi akuntansi sampai ke program aplikasi yang lengkap dan komplek misalnya ERP. Jika paket tersedia, perusahaan tidak perlu merancang dan menulis sendiri program aplikasinya.
            Di dalam memilih paket, tiga faktor perlu di perhatikan. Faktor – faktor ini adalah sebagai berikut ini:
1.       Spesifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Spesifikasi merupakan kemampuan paket yang dibutuhkan oleh perusahaan.
2.       Ketersediaan paket.
Setelah spesifikasi perusahaan sudah dapat diidentifikasikan, perusahaan dapat    mencari   paket aplikasi yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
3.       Mengevaluasi kebutuhan paket.
Dari beberapa paket yang tersedia yang memenuhi kebutuhan perusahaan, paket yang dipilih harus yang paling baik dalam arti yang kemampuan paketnya paling memenuhi kebutuhan perusahaan. Beberapa kriteria harus di perhatikan dalam mengevaluasi kemampuan paket.
Tiga hal dapat dilakukan oleh perusahaan setelah paket yang dicari ditemukan dan dipilih yaitu sebagai berikut ini.
1.        Paket digunakan tanpa perubahan.
Paket seperti ini biasanya adalah paket yang sederhana atau paket untuk aplikasi yang umum, misalnya paket untuk aplikasi akuntansi (misalnya MYOB, DacEasy, Peachtree dan lainnya) biasanaya bersifat umum dan dapat di gunakan di hampir semua organisasi tanpa harus di adakan modifikasi.
2.       Paket di modifikasi.
 Kasus ini biasanya dilakukan jika:
a.   Kebutuhan yang di minta oleh perusahaan belum dapat di penuhi oleh paket yang di pilih.
b.   Yang di anggap benar adalah proses dari perusahaan bukan proses dari paket sehingga paket harus menyesuaikan perusahaanya.
3.      Perusahaan yang di modifikasi.
Kasus ini merupakan kebalikan dari kasus di atas. Kasus ini biasanya di lakukan jika :
a.   Kebutuhan yang diminta sudah dipenuhi oleh paket yang dipilih.
b.   Yang dianggap benar adalah proses dari paket bukan proses dari perusahaan sehingga perusahaan yang harus disesuaikan.
Proses ini biasanya dilakukan jika perusahaan akan mengadakan rekayasa proses bisnis (business process reengineering atau BPR) melalui penggunaan teknologi sistem informasi. BPR merupakan perubahan proses yang radikal dan dipercaya akan lebih efektip jika di gunakan sistem teknologi informasi. Paket mempunyai beberapa kelebihan – kelebihan sebagai berikut ini:
Kelebihan paket:
1.      Kualitas paket yang baik.
  1. Dapat digunakan dengan seketika
  2. Harga paket relatif murah
  3. Dapat digunakan untuk rekayasa ulang proses bisnis (business process reengineering atau BPR)
  4. Kompatibel dengan sesama pengguna paket.
Kekurangan Paket:
  1. Tidak sesuai dengan aplikasi yang unik
  2. Perbaikan, modifikasi dan pengambangan paket sulit dikerjakan sendiri
  3. Basis data tidak terintegrasi dengan aplikasi lainnya.
  4. Ketergantungan dari pemasok
Outsourcing
Jika paket tidak tersedia, prioritas kedua biasanya jatuh pada outsourcing. Penentuan apakah akan dikerjakan dan dioperasikan oleh pihak ketiga (outsourcing) atau akan dikembangkan sendiri (insourcing) ditentukan oleh factor kemampuan sumber daya (resources)dari departemen system teknologi informasi. Jika departemen STI tidak mempunyai sumber daya yang baik, misalnya tidak mempunyai analis dan pemrogram yang berkualitas dan tidak mempunyai teknologi yang memadai, pilihan biasanya jatuh pada outsourcing.
a.       Kelebihan-kelebihan dan Kekurangan-kekurangan Outsourcing
Outsourcing menjadi pilihan karena mempunyai beberapa kelebihan-kelebihan sebagai berikut ini :
1.      Biaya teknologi yang semakin meningkat dan akan lebih murah jika perusahaan tidak berinvestasi lagi tetapi menyerahkannya kepada pihak ketiga dalam bentuk outsourcing yang lebih murah dikarenakanoutsourcer menerima jasa dari perusahaan lainnya sehingga biaya tetap outsourcer dapat dibagi ke beberapa perusahaan.
2.      Mengurangi waktu proses, karena beberapaoutsourcer dapat dipilih untuk bekerja bersama-sama menyediakan jasa ini kepada perusahaan.
3.      Jasa yang diberikan oleh outsourcer lebih berkualitas dibandingkan dikerjakan sendiri secara internal, karena outsourcer memang spesialisasi dan ahli di bidang tersebut.
4.      Perusahaan tidak mempunyai pengetahuan tentang sistem teknologi ini dan piahak outsourcer mempunyainya.
5.      Perusahaan merasa tidak perlu dan tidak ingin melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan yang dimiliki oleh outsourcer.
6.      Meningkatkan fleksibilitas untuk melakukan atau tidak melakukan investasi
7.      Mengurangi resiko kagagalan investasi yang mahal.
8.      Penggunaan sumber daya sistem informasi belum optimal. Jika ini terjadi, perusahaan hanya menggunakan sumber daya sistem yang optimal pada saat – saat tertentu saja, sehingga sumber daya sistem informasi menjadi tidak di manfaatkan pada waktu yang lainnya.
9.      Perusahaan dapat memfokuskan pada pekerjaan lain yang lebih penting.
Disamping kelebihan-kelebihan yang diberikan oleh outsourcing, beberapa kelemahan juga perlu diperhatikan. Kelemahan-kelemahan ini adalah sebagai berikut ini.
1.      Jika aplikasi yang di-outsource  adalah aplikasi yang stratejik, maka dapat ditiru oleh pesaingnya yang juga dapat ditiru oleh pesaingnya yang jug a dapat menjadi klien dari outsourcer yang sama.
2.      Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi yang di outsource-kan. Jika aplikasinya adalah aplikasi kritikal yang harus segera ditangani jika terjadi gangguan, perusahaan akan menanggung resiko keterlambatan penanganan jika aplikasi ini di-outsource-kan karena kendali ada di outsourcer yang harus di hubungi terlebih dahulu.
3.      Jika kekuatan menawar ada di outsourcer, perusahaan akan kehilangan banyak kendali di dalam memutuskan sesuatu apalagi jika terjadi konflik diantaranya.
4.      Perusahaan akan kehilangan keahlian dari belajar membangun dan mengoperasikan aplikasi tersebut.
b.      Keputusan Insourcing lawan Outsourcing
Berdasarkan Besarnya Budjet
Dari keputusan insourcing  atau ousourcing dapat ditentukan sebagai berikut ini.
1.   De facto insourcing.
Keputusan ini merupakan keputusan 100% budjet untuk insourcing yaitu semua pengembangan sistem dan operasinya dilakukan oleh internal organisasi, yaitu biasanya dilakukan oleh departemen sistem informasi atau departemen TI.
2.   Total in-sourcing.
Keputusan ini merupakan keputusan sebagian besar (sekitar 80% budjet) dari pengembangan dan kegiatan operasi TI dilakukan secara internal oleh departemen TI.
3.   Selective outsourcing.
Keputusan ini merupakan keputusan sebagian besar (sampai dengan 80% budget) pengembangan dan operasi TI yang diseleksi dikembangkan dan dioperasikan oleh penyedia jasa outsourcing.
4.   TotaL outsourcing.
Keputusan ini adalah menyerahkan sebagian besar (lebih dari 80% budget) pengembangan dan operasi kegiatan IT kepada penyedia jasa luar.
Berdasarkan Jenis Aplikasinya : Strategik dan Kritikal
Selain outsourcing sekarang menjadi alternative untuk dipilih, tidak setiap aplikasi tepat untuk di outsource-kan. Petuah konvensional mengatakan bahwa aplikasi-aplikasi yang dapat di outsource-kan adalah aplikasi-aplikasi yang jenisnya tidak strategic dan tidak kritikal.
Menurut petuah konvensional ini, jika aplikasi bersifat strategic dan di outsource-kan, maka akan kehilangan keuntungan kompetisinya sehingga tidak menjadi strategic lagi. Kehilangan keuntungan kompetisinya karena outsource dapat menyediakan jasa semacam kepada pesaing, sehingga pesaing dapat mempunyai aplikasi yang sama.
            Petuah konvensional juga menyarankan untuk tidak mengoutsource-kan aplikasi-aplikasi yang kritis, dengan alasan jika terjadi gangguan dengan aplikasinya, maka akan sangat terlambat untuk diperbaiki karena aplikasi tersebut dikerjakan di tempat outsourcer yang terpisah dari tempat perusahaan.
Berdasarkan Kontribusi Aktivitas TI terhadap Operasi dan Posisi Bisnis.
Keputusan apakah system teknologi informasi akan di-outsource atau di-insource dapat juga ditentukan dengan kontribusi aktivitas TI tersebut terhadap operasi dan posisi bisnis. Dengan demikian terdapat dua dimensi untuk mengevaluasi keputusan outsourcing ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Kontribusi TI terhadap posisi bisnis, terdiri dari:
a.   Diferensiasi (differentiation), yaitu aktivitas TI memberi  yaitu aktivitas TI memberi kontribusi posisi bisnis yang stratejik yang dapat membuat perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya.
b.   Komoditas (commodity), yaitu aktivitas TI hanya seperti komoditas biasa tidak menyumbangkan posisi stratejik pada perusahaan.
2.      Kontribusi TI terhadap operasi bisnis, terdiri dari:
a.   Kritikal (critical), yaitu TI digunakan untuk operasi bisnis yang kritikal.
b.   Berguna (useful), yaitu TI sangat berguna untuk digunakan pada operasi bisnis, tetapi bukan untuk operasi bisnis yang kritikal.
 Dari dua dimensi ini dapat diperoleh empat kategori kontribusi TI terhadap operasi dan posisi bisnis sebagai berikut ini:
ü  Diferensiasi Kritikal (critical differentiation).
Aktivitas TI dapat memberikan kontribusi posisi stratejik pada perusahaan dan pada operasi yang kritikal, sehingga aplikasi TI harus dikembangkan dan dioperasikan sendiri di dalam perusahaan. Kategori ini disebut insource.
ü  Komoditas Kritikal (critical commodities).
Aktivitas TI digunakan untuk operasi perusahaan yang kritikal tetapi tidak memberikan posisi yang stratejik pada perusahaan. Apikasi TI semacam ini dapat di-outsource-kan, sejauh masalah kritikal yang mungkin terjadi harus dipikirkan dan diatasi. Kategori ini disebut best source.
ü  Komoditas Berguna (useful commodities).
Aktivitas TI tidak digunakan untuk operasi yang kritikal dan tidak memberikan posisi stratejik pada perusahaan. Aplikasi TI semacam ini sangat mungkin untuk di-outsource-kan. Kategori ini disebut dengan outsource.
ü  Diferensiasi Berguna (useful differentiation).
Aktivitas TI tidak digunakan untuk operasi yang kritikal tetapi memberikan posisi stratejik pada perusahaan. Aplikasi TI semacam ini sebaiknya tidak untuk di-outsource-kan. Kategori ini disebut dengan eliminate atau migrate.
 Gambar Keputusan Outsourcing Berdasarkan Posisi dan Operasi Bisnis.
Berdasarkan Analisis Strategic Grid
      Aplikasi TI yang memberikan posisi stratejik kepada perusahaan sebaiknya tidak di-outsource tetapi dikembangkan dan di operasikan di internal perusahaan. McFarlan dan McKenney`s strategic grid dapat digunakan untuk menganalisis kontribusi TI terhadap posisi stratejik perusahaan. Posisi perusahaan di dalam strategic grid ditentukan oleh dua dimensi, yaitu:
1.   Ketergantungan operasi perusahaan terhadap TI sekarang dan
2.   Portofolio pengembangan aplikasi-aplikasi TI di masa depan (ketergantungan operasi perusahaan terhadap TI di masa depan).
Dari kedua dimensi ini diperoleh empat kuadran, yaitu:
ü  Factory dengan rekomendasi aplikasi TI untuk di-outsource,
ü  Strategic dengan rekomendasi aplikasi TI untuk tidak di-outsource,
ü  Support dengan rekomendasi aplikasi TI untuk di-outsource dan
ü  Turnaround dengan rekomendasi aplikasi TI untuk tidak di-outsource.
      Untuk menentukan posisi aplikasi TI di strategic grid untuk masing-masing dimensi dapat dianalisa lewat pengisian daftar pertanyaan yang sudah disediakan oleh Cash et al. (1992). 

Baca Juga : Pengembangan Sistem Teknologi Informasi Metode Alternatif (2/2)

Kaidah-Kaidah Fikih Tentang Keuangan Islam (2/2)


24. Apa yang dibolehkan adanya kemudharatan di ukur menurut kadar kemudharatannya.
yang membolehkan seseorang menempuh jalan yang semula haram itu adalah karena kondisi yang memaksa. Jika keadaannya sudah normal maka hukum akan kembali menurut statusnya. Oleh karena itu, wajar kalau syara memberi batas dalam mempergunakan kemudahan karena darurat itu menurut ukuran daruratnya semata-mata untuk melepaskan diri dari bahaya. 
25. Mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selain ibadah adalah disenangi 
contoh penerapannya adalah mendahulukan orang lain dalam menerima zakat atau mengutamakan orang lain dalam kesempatan bekerja dengan harapan agar orang lain itu mendapat keuntungan yang lebih banyak dan sebagainya adalah terpuji, sedangkan seorang makmum dalam sholat berjamaah mengetahui bahwa di shaf awal masih ada yang kosong, kemudian menyuruh orang lainmengisinya adalah makruh hukumnya. 
26. Pengikut hukumnya tidak tersendiri 
contohnya, seperti jual beli binatang yang sedang bunting, anak yang di dalam kandungannya termasuk ke dalam akad itu. Menyembelih hewan yang sedang bunting, setelah dikeluarkan ternyata mati, ini termasuk dalam penyembelihan induknya. Begitu juga ulat yang ada di dalam buah-buahan seperti ulat makanan dan sayur-sayuran, boleh dimakan asal tidak dipisahkan dengan makanan atau sayuran tersebut. 
27. Dapat dimaafkan bagi yang meniru, tidak demikian bagi yang memulai 
contoh penerapannya, jual beli tanaman muda tidak boleh, melainkan harus ditebas atau ditebang seketika. Jika menjual sebidang tanah, maka tanaman apapun yang ada di dalamnya biar masih muda sekalipun hukumnya boleh, karena tanaman-tanaman tersebut ikut terjual. 
28. Mengamalkan maksud suatu kalimat lebih utama dari pada menyianyiakan 
orang berwasiat memberikan hartanya kepada anak-anaknya padahal ia sudah tidak mempunyai anak lagi kecuali cucu-cucunya, maka harta harus diberikan kepada cucu-cucunya 
29. Rela terhadap sesuatu adalah juga rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu
yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan tidak ada pengaruh baginya.

30. “Fardhu itu lebih utama daripada sunnat”
contohnya, membebaskan pembayaran hutang orang yang dalam kesulitan, lebih utama daripada penundaan pembayaran hutang, karena pembebasan pembayaran hutang hukumnya sunnat, sedangkan penundaan hutang hukumnya wajib dibayar oleh orang yang berhutang
31. Sesuatu yang sedang dijadikan obyek perbuatan tertentu, tidak boleh dijadikan obyek perbuatan tertentu yang lain
contohnya, tidak boleh barang yang sudah dijadikan jaminan sesuatu hutang, kemudian dijadikan hutang yang lain. Demikian pula, orang yang sudah kontrak dengan suatu perusahaan dalam tertentu tidak boleh mengadakan kontrak kerja lagi pada waktu yang sama dalam masalah itu. 

32. Barang siapa berusaha menyegerakan sesuatu yang sebelum waktunya, menanggung akibat tidak mendapatkan sesuatu itu 
Contohnya : 
Dalam masalah waris, karena salah seorang anggota ahli waris tergesa-gesa untuk mendapatkan harta waris kemudian membunuh terhadap orang yang akan meninggalkan harta waris, maka akibatnya si pembunuh tidak boleh mendapatkan harta warisan 
Khamar kalau berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya menjadi halal. Namun jika berubahnya karena rekayasa, maka hukumnya tetap haram. 

33. Kekuasaan yang khusus lebih kuat daripada kekuasaan yang umum 
contohnya, seorang hakim tidak dapat mendayagunakan harta anak yatim yang berada di bawah kekuasaan wali/orang yang mendapat washiat/kepercayaan dari ayah anak yatim itu sebelum meninggal, sebab wali dan orang yang mendapat kepercayaan/washiat tadi adalah mempunyai kekuasaan khusus terhadap anak yatim itu. Kedudukannya lebih kuat dari kedudukan hakim.

34. Tidak dipegangi sesuatu (hukum) yang berdasarkan pada zhan (dugaan kuat) yang jelas salahnya 
contohnya seperti orang yang memberikan zakat kepada orang yang ia kira mustahiknya padahal bukan, maka tidak sah zakatnya. Begitu juga halnya jika seseorang mantan suami memberi nafkah kepada mantan istrinya yang telah di talak bain, karena mantan istrinya sedang hamil, akan tetapi ternyata tidak hamil, maka mantan suami itu berhak menarik kembali uang nafkah yang telah diberikannya. 
35. Berbuat yang bukan dimaksud berarti berpaling dari yang dimaksud 
contohnya seperti orang berusaha mengambil syuf’ah. Pada waktu berjumpa dengan orang yang telah membelinya, dia berkata 
“kamu beli dengan harga berapa?” atau “apakah kamu telah membelinya dengan harga murah?” di sini hak syuf’ah menjadi gugur, sebab mengambil syuf’ah harus segera. 
36. Sesuatu yang tidak dicapai keseluruhannya tidak ditinggalkan keseluruhannya 
37. Sesuatu yang tidak dicapai seluruhnya tidak ditinggalkan sebagaiannya.
contohnyajika harta yang dimiliki sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya, hanya saja sebagian ada padanya, sedang sebagian lagi ada pada orang lain, wajib dikeluarkan zakat apa yang ada padanya itu seketika.

Baca Juga : Kaidah-Kaidah Fikih Tentang Keuangan Islam (1/2)

Kaidah-Kaidah Fikih Tentang Keuangan Islam (1/2)

1.      Pada dasarnya semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan
2.      Hukum dasar dari segala sesuatu adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan 
Contoh penerapan kaidah-kaidah ini antara lain dalam masalah produk penghimpunan dana seperti simpanan berupa giro, tabungan, dan deposito. Berdasarkan kaidah tersebut di atas tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka simpanan berupa giro dibolehkan dengan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Hal ini diperbolehkan selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan yang sifatnya untung-untungan seperti judi, atau tidak mengandung riba.
3.      Bahaya harus dihilangkan
Contoh penerapannya adalah seperti seseorang tidak dapat membayar hutangnya secara langsung. Untuk memghilangkan bahaya/beban hutangnya ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain, dalam hokum Islam disebut dengan hawalah atau hiwalah, yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak yang wajib membayarnya. Untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam pembayaran murabahah, agar tidak terjadi mudharat atau bahaya dikemudian hari, pada saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, bank syariah boleh meminta uang muka transaksi dalam pembiayaan murabahah tersebut.
4.      Dimana terdapat kemaslahatan, disana terdapat hukum Allah
Contoh penerapannya adalah dalam system pencatatan dan pelaporan akuntansi keuangan. Dalam system pencatatan akuntansi terdapat dua system, yaitu prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya (cash basis), dan prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode (accrual basis). Kedua system tersebut boleh digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam LKS karena mendatangkan maslahat.
5.      Hukum asal dalam transaksi adalah kerelaan kedua belah pihak yang berakad. Akibat adanya kerelaan tersebut, sahnya akad yang dilakukan
6.      Dasar dari akad adalah kerelaan kedua belah pihak
Sebuah transaksi barulah sah apabila didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak dan tidak ada salah satu pihak pun yang berada dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau merasa tertipu. Hal ini diwujudkan dalam perjanjian/akad serta form yang ditandatangai oleh pihak-pihak yang melakukan akad.
7.      Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang/muqridh) adalah riba
Contoh penerapan kaidah ini misalnya LKS di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal, yaitu antara lain dengan qardh, yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati bersama, tidak boleh LKS mengambil keuntungan/bunga dalam hal ini, tetapi kepada nasabah boleh dibebankan biaya administrasi.
8.      Mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin
Contoh penerapannya misalnya dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Hal ini dilakukan dengan cara asuransi yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dan zhulm (penganiayaan).
9.      Kesulitan itu dapat menarik kemudahan
Penerapannya dalam akad jual beli Istishna. LKS umumnya membuat Istishna bersifat parallel, yaitu sebuah bentuk akad istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai shani’ (pembuat) pada obyek yang sama, karena LKS sulit membuat atau menyiapkan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada nasabah.
10.  Keperluan itu dapat menduduki posisi darurat
Dalam akad jual-beli, hanya dibolehkan/dianggap sah apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi, di antaranya ialah bahwa obyek akad jual-beli telah terwujud. Tanpa suatu alasan yang bersifat darurat atau keperluan yang mendesak, tidak boleh diadakan keringanan dengan penyimpangan dari hokum tersebut. Demi kelancaran/kemudahan hidup atau untuk menghilangkan kesulitan diberikan keringanan dalam akad jual beli, yakni dianggap sah jual-beli meskipun obyek hokum belum terwujud, seperti pada akad salam, hanya menyebutkan sifat-sifat barang yang dipesan.
11.  Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum
12.  Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syara’)
Kebiasaan-kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’ dalam mu’amalat seperti jual-beli, sew-menyewa, kerjasama pemilik sawah dengan penggarapnya dan sebagainya. Bila terjadi perselisihan pendapat di antara mereka, maka penyelesaiannya harus dikembalikan pada adat kebiasaan atau ‘urf yang berlaku. Demikian pula dalam perkawinan seperti banyaknya mahar dan nafkah. Sedangkan adat kebiasaan yang berlawanan dengan nash-nash syara’ atau bertentangan dengan jiwanya (ruh al-tasyri’, seperti kebiasaan suap-menyuap, disajikannya minuman keras dan saran perjudian dalam pesta-pesta dan lain-lain, tentu tidak boleh dijadikan dasar hukum, karena masalah-masalah tersebut jelas dilarang berdasarkan nash-nash syara’.

13.  Tindakan iman (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti maslahat
Contoh penerapannya :
a.       Pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas Bank Syariah diperlukan instrument yang diterbitkan Bank Sentral yang sesuai dengan syariah. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrument moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Akad yang digunakan yaitu, akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (‘iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
b.      Pemerintah boleh menggusur perkampungan rakyat untuk kepentingan sarana umum dengan imbalan ganti untung yang adil.
14.  Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan
Perwujudkan kaidah ini adalah dengan adanya instrument Pasar Uang Antar Bank (PUAS). PUAS merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang membantu peningkatan efisiensi pengelolaan dana.
15.  Yang dipandang (dipegang) dalam akad adalah maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafaz-lafaz dan bentuk-bentuk perkataan
Apabila dalam suatu akad terjadi suatu perbedaan antara maksud dari si pembuat akad dengan lafaz yang diucapkannya, maka yang harus dipegang sebagai suatu akad adalah maksudnya, selama yang demikian itu masih dapat diketahui.
16.  Yang pokok (yang kuat) adalah tetap berlakunya apa (hukum) yang ada menurut keadaannya semula
Apabila seseorang menjumpai keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka diberlakukan hokum yang telah ada atau yang ditetapkan pada masa yang telah lalu, sampai ada hukum lain yang merubahnya, karena apa yang telah ada lebih dapat diyakini.
17.  Pada dasarnya manusia adalah bebas dari tanggungan
Contoh penerapannya :
pada dasarnya manusia adalah bebas, tidak mempunyai tanggungjawab terhadap hak-hak orang lain. Adanya beban tanggungjawab adalah karena adanya hak-hak yang telah dimiliki atau perbuatan-perbuatan yang telah dia lakukan.
18.  “(Hukum yang lebih kuat dari sesuatu) asalnya tidak ada”
kaidah tersebut lazimnya berlaku pada yang sedang berperkara. Sebagai contoh, jika seseorang yang menjalankan modal (mudharib) melaporkan tentang perkembangan usahanya kepada pemilik modal (shahib al-mal), bahwa ia belum memperoleh keuntungan, atau telah memperoleh keuntungan tetapi sedikit, maka laporan mudharib/ pengelola itu yang dibenarkan, karena dari awal adanya akad mudharabah memang belum diperoleh laba dan keadaan ini sudah nyata, sedangkan keuntungan yang diharap-harapkan itu adalah suatu hal yang belum terjadi/ belum ada.
19.  Asal (hukum yang lebih kuat) dari tiap-tiap kejadian perkiraan waktunya adalah waktu yang terdekat
Contohnya, seorang pembeli TV menggugat penjualannya karena setibanya di rumah TV rusak tidak dapat dihidupkan. Gugatan pembeli tidak dapat diterima karena menurut asalnya pesawat TV itu terjual dalam keadaan baik. Kemungkinan besar kerusakan TV itu adalah pada waktu perjalanan kerumahnya, karena itulah waktu yang terdekat dengan pembeliannya.
20.  Pada dasarnya arti sesuatu kalimat adalah arti hakikatnya
Jika suatu ucapan bisa diartikan secara hakiki dan bisa pula diartikan secara majazi, maka berdasarkan kaidah ini arti hakiki yang harus dipegangi.
21.  “Tidak boleh berbuat kemudharatan pada diri sendiri dan berbuat kemadharatan pada orang lain”
Di dalam mu’amalat, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat dibolehkan. Demikian pula macam-macam khiyar dalam transaksi jual beli karena terdapat beberapa siat yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Larangan terhadap al-mahjur, al-muflis, dan al-safih untuk bertransaksi dan syuf’ah.
22.  Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang
23.  Tidak ada hukum haram beserta darurat dan hukum makruh beserta kebutuhan

Dari kedua kaidah tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam keadaan sangat terpaksa, maka orang diizinkan melakukan perbuatan yang dalam keadaan biasa terlarang, karena apabila tidak demikian, mungkin akan menimbulkan sesuatu kemudharatan pada dirinya. 

Baca Juga : Kaidah-Kaidah Fikih Tentang Keuangan Islam (2/2)

KAIDAH- KAIDAH HUKUM ISLAM (QAWAID FIQHIYYAH) TENTANG KEUANGAN ISLAM

1.     Pendahuluan
Qawaid fiqhiyyah merupakan salah satu landasan penting bagi para mujtahid dalam menetapkan hukum islam. Qawaid fiqhiyyah ini memberikan kemudahan mengenai dasar- dasar hukum islam secara umum dari substansi materi hukum- hukum syara yang begitu banyak, dan dengan Qawaid fiqhiyyah tersebut dapat dipahami dengan mudah dari kaidah- kaidah tersebut dapat dipahami dengan mudah dari kaidah- kaidah tersebut.      

2.      Pengertian Qawaid Fiqhiyyah
Istilah Qawaid fiqhiyyah terdiri dari dua kata yaitu kata qawa’id dan fiqhiyyah. Qawaid secara etimologis adalah jama dari Qaidahyang artinya adalah asas, dasar atau fondasi baik yang bersifat abstrak maupun konkrit, seperti kata- kata qawaid al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawaid al-din, artinya dasar- dasar agama, qawaid al-‘ilmi, artinya kaidah- kaidah ilmu.
Dalam istilah ahli gramatika bahasa Arab, kaidah antara lain bermakna :
Ø  Dhabit yang mempunyai makna hukum kulli yang mencakup bagian- bagiannya (partikular).
Ø  Proposisi yang bersifat universal (kulli) yang dapat diaplikasikan kepada seluruh bagian- bagiannya (juz’inya)
Ø  Suatu hukum dominan yang mencakup seluruh bagiannya.
Dari bebrapa pengertian kaidah tersebut dapat disimpulkan bahwa kaidah merupakan suatu ketentuan umum/ universal yang dapat diaplikasikan kepada seluruh bagian- bagiannya dan ketentuan dari bagian- bagian tersebut dapat diketahui dengan memahami ketentuan umum  itu.
Sedangkan makna fikih menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum- hukum syariah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil- dalil secara detail, atau kodifikasi hukum- hukum syariah Islam tentang perbuatan manusiayang diambil dari dalil- dalil secara detail.

Jadi, pengertian Qawaid fiqhiyyah adalah kaidah atau dasar fikih yang bersifat umum yang substansi materinya meliputi bagian yang ‘banyak sekali berkaitan dengan hukum- hukum syara’ dan hukum- hukum syara yang banyak tersebut dapat dipahami dari kaidah- kaidah tadi.
3.     Sejarah Kemunculan Qawaid Fiqhiyyah
Kaidah- kaidah kulliyah atau kaidah- kaidah yang bersifat umum ini sering diistilahkan dengan al- asybah wa al-nazhair. Pengambiloan istilah ini menurut Hasbi al Shiddiqie dimungkinkan bersumber dari perkataan Umar kepada Abu Hasan al-Asya’ari. Tidak diketahui secara pasti mengenai kapan dan siapa yang pertama kali yang menggagas pembentukan kaidah fikih ini. Ada yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah ini telah ada sejak awal perkembangan Islam yang terformulasi dalam hadis- hadis nabi yang bersifat jawami ‘ammah (singkat dan padat ) seperti al-kharaf bila dhaman, la dharara wa la dhirara, dsb dan atsar (pernyataan) sahabat yang dikategorikan jawami al- kalim dan qaidah qaidah fiqhiyyah. Dari hadis dan atsar sahabat tersebut kemudian berpengaruh kuat terhadap fikih- fikih sesudahnya. Terkadang kaidah tersebut dijadikan sebagai penjelasan (syariah) atas hadis Nabi Muhammad SAW. 
Walaupun demikian, para ulama di bidang kaidah fikih mengakui bahwa kalangan fukuha Hanafiah merupakan generasi pertama yang mengkaji qawaid fhiqiyyah. Hal ini mengingat begitu banyaknya furu’ (ketentuan hukum yang bersifat bagian) dari para iamam mazhabnya yang berkembang pada waktu itu, yang terkadang sulit dihadapi dan diidentifikasi, sehingga mendorong untuk membuat kaidah- kaidah tersebut.
Pengumpulan qawaid fhiqiyyah dalam mazhab Hanafi ini dilakukan pertama kali oleh Abu Thahir al- Dabbas al- Hanafi, seorang ulama yang hidup pada abad III dan IV H, yang kemudian oleh para ahli dianggap sebagai penyusun pemula kitab qawaid fhiqiyyah. Dia mengumpulkan sebanyak 17 buah kaidah yang terpenting dari mazhab Hanafi, Abu Thahir selalu mengulang- ulang kaidah tersebut di masjid, setelah para jamaah pulang ke rumahnya masing- masing.
Kemudian abu Said al- Harawi al- syafi’i (488 H), seorang ulama mazhab Syafi’i mengunjungi Abu Thahir dan mencatat kaidah fikih yang dihapalkan oleh Abu Thahir. Terdapat 5 kaidah fikih yang teridentifikasi dicatat oleh Abu Said al- Harawi dari Abu Thahir tersebut. Kelima kaidah ini adalah:
1.      Segala sesuatu itu bergantung kepada maksud pelakunya
2.      Kemudharatan itu harus dihilangkan
3.      Adat kebiasaan itu menjadi hakim
4.      Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan lantaran munculnya kerugian
5.      Kesukaran itu mendatangkan kemudahan
Sejak itu kemudian kajian kaidah fikih menjadi marak baik dari segi jumlah kaidah fikih yang muncul maupun dari kitab- kitab yang menyusun kaidah fikih tersebut. Pada abad VIII-IX hijriyah dinilai sebagai masa keemasan penyusunan buku- buku kaidah fikih. Lebih dari 10 antara lain:
1.      Al- Asybah wa al-Nadzhair karya Ibn Wakil al- Syafi’i         (716H)
2.      Kitab al- qawaid karya Al- maqqari al-Maliki                        (758H)
3.      Al- Asybah wa al-Nadzhair karya al- Subaki al-Syafi’i          (771H)
4.      Al- Asybah wa al-Nadzhair karya al-Isnawi                           (772H)
5.      Qawa’id fi al-fiqh karya al-Zarkasi al-Hambali                      (795H)
6.      Kitab al-Qawa’id karya Ibn al- Mulaqin                                 (804H)
7.      Al-Qawa’id wa al-Dhawabit karya Ibn Abdil Hadi               (880H)
Begitu juga pada abad- abad selanjutnya muncul kitab- kitab tentang kaidah fikih, baik yang bersifat penyempurnaan dari kitab- kitab sebelumnya seperti kitab yang disusun oleh Ibn al- Mulaqqin (804H) maupun melakukan kodifikasi dari kitab- kitab sebelumnya seperti yang dilakukan Imam al-Suyuthi (911H) dalam al-Asybah wa al-Nadzair nya. Ia melakukan kodifikasi dari kaidah- kaiidah fikih yang paling penting dalam karya al-‘Alai (761H), al-Subki (771H), dan al-Zarkasyi (794H). Begitu juga yang dilakukan Ibn Nujaim al-Hanafi (970H), ia telah menyusun kitab qawaid fiqhiyyah dengan nama al-asybah wa al- nazhair.
Pengkodifikasian qawaid fiqhiyyah mencapai puncaknya ketika tersusun majallah al-ahkam al-‘adliyyah oleh komite (lajnah) fuqaha pada masa Sultan al-Ghazi Abdul Aziz Khan al- Usmani (1861-1876H), pada akhir abad XIII H (1292H). Dalam penyusunan majallah ini komite telah melakukakn penelitian pustaka terhadap kaidah- kaidah yang ada sebelumnya terutama kitab al-Asybah wa al-Nadzair karya Ibnu Nujaim (970H) dan Majami’ al- Haqaiq karya al-Khadimi (1176H). Komite dengan selektif memilih dan memilah kaidah yang akan dimasukkakn ke dalam majalluh. Dalam penyusunannya, komite menggunakan redaksi yang singkat seperti undang- undang(qanun). Dalam majallah al-Ahkam ini terdiri dari 16 buku dengan 1851 pasal. Pada buku pertama memuat antara lain tentang kaidah- kaidah fikih (hukum Islam) sebanyak 99 kaidah dan transaksi jual beli (Pasal 101 s.d. 403) dan selanjutnya mengenai transaksi- transaksi mu’amalah dalam islam termasuk proses beracraa pengadilan.
Dengan demikian, kemunculan qawaid fiqhiyyah menjadi sebuah disiplin ilmu yang berdiri terjadi secara berangsur- angsur dan bertahap. Pada awalnya hanya berupa pemikiran tentang suatu persoalan, kemudian setelah pemikiran tersebut mantap, baru terbentuk menjadi sebuah kaidah.

4.     Proses Dan Kegunaaan Kaidah Fikih
Proses pembentukan kaidah fikih ini terjadi antara lain didorong oleh karena adanya kebutuhan memahami materi ketentuan hukum(fikih) yang begitu banyak. dengan adanya kaidah fikih ini dharapkan persoalan- persoalan yang muncul di masyarakat, dapat memperoleh jawaban secara cpat dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah, serta dengan metodologi (ushul fikih) yang akurat.

Dengan latar belakang tersebut, maka proses pembentukan kaidah fikih, sebagai mana dijelaskan A Djazuli, bermula dari sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadis, kemudian muncul ushul fikih sebagai metodologi dalam penarikan hukum islam. Dengan menggunakan metodologi ushul fikih yang menggunakan pola pikir deduktif menghasilkan fikih. Fikih ini banyak materinya. Dari materi fikih yang banyak tersebut kemudian diteliti persamaan dengan menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan, dan tiap- tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah- masalah yang serupa, akhirnya disimpulkan menjadi kaidah- kaidah fikih. Kaidah- kaidah ini bersifat sementara, lalu agar kaidah tersebut mapan, maka tindakan selanjutnya adalah melakukan kritisasi terhadap kaidah- kaidah tadi dengan banyak ayat dan hadis, terutama kesesuaiannya dengan ayat Al-Quran dan Hadis nabi. Setelah proses kritisasi, maka barulah kaidah ini menjadi kaidah fikih yang mapan. Apabila sudah menjadi kaidah yang mapan, maka para ulama menggunakan kaidah tadi untuk menjawab persoalan- persoalan yang terjadi dalam masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya serta lainnya yang kemudian memunculkan fikih- fikih baru. Hasil dari jawaban terhadap ermasalahan tersebut kemudian menghasilkan fatwa- fatwa, yang kemudian sebagian dijadikan dasar oleh negara dalam menyusun peraturan perundang- undangan (Qanun).


           Kegunaan kaidah- kaidah fikih antara lain adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui asas- asas umum fikih.
2.     Lebih mudah menetapkan masalah- masalah yang dihadapi.
3.     Lebih arif dalam menerapkan fikih sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.
4.     Dapat memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama atau setidak- tidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah- kaidah fikih.
5.     Akan mengetahui rahasia- rahasia dan semangat hukum- hukum Islam yang akan tersimpul dalam kaidah- kaidah fikih.
6.     Akan memiliki keleluasaan ilmu dan ijtihadnya mendekati kepada kebenaran, kebaikan, dan keindahan.


Baca Juga : Kaidah-Kaidah Fikih Tentang Keuangan Islam