Senin, 18 September 2017

Etika dan Manajemen Sumber Daya Manusia (II/II)

Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan

Hak Karyawan pada Perusahaan

a.Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia.Karena, pertama kerja melekat pada tubuh manusia.Kerja adalah aktivits tubuh dankarena itu tidak bisa dilepaskandari tubuh manusia.Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia.Melalui kerja, manusai merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungan yang lebih manusiawi.

b.Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Sesungguhnya hal ini ditegaskan dalam tiga hal, yaitu:
1) Setiap pekerja mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
2) Setiap orang tidak hanya berhak memperolehupah. Ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3) Hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

c.Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Goerge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
1) Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2) Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khusunya atas upah yang adil.

d.Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Sekarang ini dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.Lingkungan pekerja dalam industri modern khususnya yang penuh dengan berbagai resiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan bagi para pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin, yaitu:
1) Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahan itu.
2) Pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidangtertentu dalam perusahaan tersebut.
3) Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Dengan kata lain, pekerja tidak boleh dipaksa atau terpaksa untuk melakukan suatu pekerjaan penuh resiko.

e.Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan terancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti ditudiuhkan atau tidak. Jadi karyawan harus didengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin dihadapkannya, atau diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur.

f.Hak untuk diperlakukan secara sama
Dengan hak ini ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

g.Hak atas rahasia pribadi        
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu.Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan.

h.Hak atas kebebasan suara hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargaikesadaran moralnya.Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menuntut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang dilakukan perusahaan atau atasan.

1.Kewajiban Karyawan pada Perusahaan

a.Kewajiban ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya.Namun, tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasannya, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya.

b.Kewajiban konfidensialitas
Kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia.Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi.

c.Kewajiban loyalitas
Konsekuensilain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi misi perusahaan tersebut.Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi.

2.Hak dan Kewajiban Perusahaan kepada Karyawan
Perusahaan dan karyawan memiliki hubungan timbal balik yang kuat.Hak karyawan pada perusahaan seperti yang telah dijelaskan diatas merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.Sedangkan, kewajiban yang dibebankan pada keryawan merupakan hak perusahaan yang dimiliki pada karyawan.

Hak dan Tanggung Jawab dalam Konflik : Diskriminasi, Keberagaman dan Tindakan Afirmatif
Fokusnya terletak pada wilayah abu-abu yang masih belum diatur dengan jelas dalam hukum,yang masih terbuka untuk interpretasi budaya,pendapat minoritas yang kuat dan pertimbangan nilai yang beragam. Tujuannya adalah untuk mengartikulasikan dan menerapkan proses pengambilan keputusan yang etis terhadap tantangan yang ditampilkan,menyediakan sebagian argumen yang dibuat oleh para pendukung yang terlibat.

Diskriminasi
Arti dasar dari diskriminasi itu sendiri adalah membedakan satu objek dari objek yang lainnya, suatu tindakan yang secara moral adalah netral dan tidak dapat disalahkan. Akan tetapi, dalam pengertian modern, istilah secara moral tidak netral: karena biasanya mengacu pada tindakan membedakan seseorang dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau berdasarkan sikap-sikap yang secara moral tercela.
Seluruh para ahli menyatakan bahwa diskriminasi itu adalah salah dan kelompok – kelompok yang menentangnya adalah
1) Argumen Utilitarian, yang menyatakan bahwa diskriminasi mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien. Argumen utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual berdasarkan pada gagasan bahwa produktivitas masyarakat akan optimal jika pekerjaan diberikan dengan berdasarkan kompetensi. Menurut argumen ini pekerjaan yang berbeda memerlukan keahlian dan sifat kepribadian yang berbeda jika kita ingin agar semuanya seproduktif dan seefisien mungkin.
2) Argumen Hak, yang menyatakan bahwa diskriminasi melanggar hak asasi manusia, Argumen no-utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual salah satunya menyatakan bahwa diskriminasi salah karena hal tersebut melanggar hak moral dasar manusia. Pertama, diskriminasi didasarkan pada kayakinan bahwa suatu kelompok tertentu dianggap lebih rendah dibandingkankelompok lain. Kedua, diskriminasi menempatkan kelompok yang terdiskriminasi dalam posisi sosial dan ekonomi yang rendah. Hak untuk diperlakukan sebagai individu yang merdeka dan sederajat telah dilanggar.
3) Argumen Keadilan, menyatakan bahwa diskriminasi mengakibatkan munculnya perbedaan distribusi keuntungan dan beban dalam masyarakat. Kelompok argumen non-utilitarian kedua melihat diskriminasi sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan. Diskriminasi dalam pekerjaan adalah salah karena ia melanggar prinsip dasar keadilan dengan cara membedakan orang-orang berdasarkan karakteristik tertentu (rasa tau jenis kelamin) yang tidak relevan dengan tugas yang harus dilaksanakan.

Praktik Diskriminasi
Tindakan yang dianggap diskriminatif:
1) Rekrutmen, jika cenderung merekrut pegawai dari kelompok ras dan seksual yang sama dengan yang terdapat dalam perusahaan;
2) Screening, jika tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3) Kenaikan pangkat, jika perusahaan memisahkan evaluasi kerja pria kulit putih dengan pegawai perempuan dan pegawai dari kelompok minoritas;
4) Kondisi pekerjaan, jika diberikan dalam jumlah yang tidak sama untuk orang-orang yang melaksanakan pekerjaan yang pada dasarnya sama;
5) PHK, memecat pegawai berdasarkan pertimbangan ras dan jenis kelamin.

Keragaman
Keragaman (diversity) merujuk pada kehadiran budaya, bahasa, etnis, ras, orientasi kedekatan hubungan, gender, agama, kemampuan, kelas sosial, usia dan asal negara dari setiap individu yang beragam disebuah perusahaan.  
Secara teoretis, ada 4 cara menjelaskan hubungan keragaman dan konflik:
1) Primordialis
Aliran ini percaya bahwa secara alami dan naluriah, orang yang berbeda memiliki kecenderungan berkonflik.Konflik antar identitas tidak bisa dicegah dan dihindari, hanya bisa dikelola saja.
2) Instrumentalis
Aliran ini percaya bahwa orang yang berbeda belum tentu berkonflik. Mereka dapat hidup berdampingan, dan baru berkonflik setelah sentimen identitas mereka digerakkan
3) Konstruktivis
Aliran ini percaya bahwa identitas adalah hasil konstruksi manusia, artinya bisa diciptakan, bisa dihilangkan.Kategori sebuah identitas dan pembedaan yang terjadi karenanya ditentukan oleh manusia dan tidak berkepentingan.
4) Institusionalis
Aliran ini percaya bahwa hubungan antar identitas sangat ditentukan oleh pengaturan kelembagaannya. Jika lembaga dapat mengelola keragaman dengan baik, tidak akan terjadi konflik.  Sebaliknya, jika lembaga gagal mengelola keragaman, konflik akan terjadi.

a.Manfaat keberagaman ditempat kerja :
1) Manfaat dalam Manajemen Orang
Manfaat keberagaman dalam manajemen orang yakni menarik dan mempertahankan tenaga kerja berbakat.Organisasi menginginkan tenaga kerja berbakat karena kemampuan, ketrampilan dan pengalaman orang-orang tersebutlah yang membuat organisasi menjadi sukses.Selain itu manfaat dalam manjemen orang yakni dapat mengandalkan karyawan ditempat kerja, tim-tim kerja dengan berbagai latar belakang yang berbeda sering membawa perspektif yang berbeda untuk diskusi, yang menghasilkan lebih banyak ide kreatif dan solusi.
2) Manfaat dalam Kinerja Organisasi
Manfaat kinerja yang diperoleh organisasi dalam keberagaman adalah penghematan biaya dan perbaikan fungsi dalam organisasi.Penghematan biaya bisa signifikan karena organisasi menumbuhkan keberagaman tenaga kerja yang dapat mengurangi pengunduran diri, absensi dan tuntutan hukum. Perbaikan dalam fungsi organisasi dengan tenaga kerja yang beragam mengharuskan proses dan prosedur menjadi lebih akomodatif dan inklusif.
3) Manfaat Strategis
Salah satu manfaat strategis dengan tenaga kerja beragam ialah organisasi dapat lebih mengantisipasi dan merespon perubahan kebutuhan konsumen. Beragamnya karyawan akan mendapat sudut pandang dan pendekatan yang beragam pula untuk membuka kesempatan yang dapat memperbaiki cara organisasi menawarkan prodok dan jasanya kepada konsumen yang beragam.
Keragaman memberi manfaat di tempat kerja tetapi upaya keragaman juga menciptakan konflik baru.Ketika sebuah perusahaan menyatukan individu - individu dengan berbagai perbedaan terdapat kemungkinan munculnya ketegangan dan kekhawatiran dalam wilayah-wilayah tertentu. Selain itu, kemungkinan besar organisasi ini akan meminta karyawannya untuk bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, dalam tim, dalam peran supervisi atau subordinasi dan dalam hubungan kekuasaan, semua permintaan yang mungkin mengakibatkan konflik atau ketegangan bahkan tekanan tambahan seperti tantangan budaya.
Upaya untuk memahami multikulturalisme seperti mengakui dan mempromosikan keragaman melalui perayaan dan apresiasi dari keragaman budaya ditempat kerja dapat berfungsi sebagai sarana untuk mendidik dan mendukung manfaat yang terkait upaya keragaman.
Afirmatif
Merujuk pada sebuah kebijakan atau sebuah program yang berusaha untuk menanggapi berbagai contoh diskriminasi di masa lalu dengan mengimplementasikan langkah-langkah proaktif guna menjamin adanya kesempatan yang sama di masa kini.Pedoman dasar untuk menciptakan program dan kebijakan tindakan afirmatif:
1) Upaya atau kebijakan tindakan afirmatif tidak boleh melanggar secara tidak perlu hak hak karyawan mayoritas.
2) Upaya atau kebijakan tindakan afirmatif tidak boleh menyisihkan posisi apapun bagi perempuan dan kaum minoritas.
3) Upaya atau kebijakan ini tidak boleh mengguncang harapan para karyawan yang tidak terlegitimasi namun berakar kuat.
4) Upaya atau kebijakan ini harus bersifat sementara yaitu bertujuan untuk mendapatkan, bukan mempertahankan.
5) Upaya atau kebijakan ini harus menghadirkan gangguan yang minimal kedalam harapan karyawan lain yang telah terlegitimasi.

a.Tindakan Afirmatif Sebagai Kompensasi
Program tindakan afirmatif diinterpresentasikan sebagai salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan kaum pria kulit putih kepada perempuan dan kelompok minoritas karena telah merugikan mereka secara tidak adil mendiskriminasikan mereka di masa lalu.
Kelemahan prinsip ini mensyaratkan kompensasi hanya dari individu-individu yang secara sengaja merugikan orang lain, dan memberikan kompensasi hanya dari individu-individu yang dirugikan.

b.Tindakan Afirmatif Sebagai Intrumen untuk mencapai Tujuan Sosial
Program tindakan afirmatif merupakan cara yang secara moral sah untuk mencapai tujuan keadilan, sekipun mungkin bukan merupakan cara yang secara moral diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut.

c.Penerapan Tindakan Afirmatif dan Penanganan Keberagaman
Keberhasilan atau kegagalan program tindakan afirmatif sebagian juga bergantung pada dukungan yang diberikan perusahaan pada kebutuhan untuk mencapai keberagaman secara rasial dan seksual dalam susunan tenaga kerja di perusahaan.

d.Gaji yang sebanding untuk Pekerjaan yang Sebanding
Program nilai sebanding dimaksudkan untuk mengatasi masalah gaji rendah yang oleh mekanisme pasar selama ini cenderung selalu diberikan pada pegawai perempuan. Program nilai sebanding menilai setiap pekerjaan menurut tingkat kesulitan, persyaratan keahlian, pengalaman, akuntabilitas, risiko, persyaratan pengetahuan, tanggungjawab, kondisi kerja, dan semua faktor lain yang dianggap layak memperoleh kompensasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar